Dewas KPK Sudah Serahkan Catatan Etik Ghufron ke Pansel Capim

Liputanindo.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bakal memberikan salinan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK. Karena, Pansel dianggap sudah mengetahui secara jelas mengenai putusan etik Ghufron melalui pemberitaan di media massa.

“Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa enggak usah lah. Segala sudah pada tahu, tentunya dia baca juga,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean yang dikutip, Minggu (8/9/2024).

Meski demikian, Tumpak mengungkapkan, pihaknya telah memberikan catatan etik Ghufron kepada Pansel Capim. 

Eksispun Ghufron merupakan salah satu dari 40 peserta yang lolos seleksi tes tertulis Capim KPK periode 2024-2029.

Cek Artikel:  191 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Pada H-3 Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad

“Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya, catatan etika apa adanya,” ungkap Tumpak.

Tumpak menyebut, Dewas KPK sudah menginformasikan bahwa Ghufron sedang terlilit kasus dugaan pelanggaran etik. Tetapi, catatan itu diberikan saat Dewas KPK belum membacakan putusan.

“Jadi waktu itu kami sampaikan memang benar ada. Tetapi, belum diputus,” ungkap Tumpak.

Pembacaan putusan etik terhadap Ghufron sempat tertunda, karena adanya putusan sela PTUN Jakarta. “Karena ada penundaan, begitu,” ujar dia.

Sebagai informasi, Dewas KPK telah memutuskan Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait penyalahgunaan wewenangnya sebagai Komisioner KPK untuk keperluan pribadi dalam membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). Dia melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Mengertin 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Cek Artikel:  Terima Kasih ke Jokowi Ketika Kongres NasDem, Surya Paloh: Kita Belajar Politik dari Kepemimpinannya

Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Dalam sidang terungkap fakta bahwa Ghufron pernah menelepon Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Sekjen merangkap Plt Irjen Kementan melalui WhatsApp untuk meminta bantuan proses mutasi ADM. Disebutkan, komunikasi keduanya bermula pada 15 Maret 2022. 

Kala itu, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan Member DPR RI.

Ghufron menghubungi Kasdi agar ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Jawa Timur.

Mungkin Anda Menyukai