Dewas KPK Sebut Total Pungli di Rutan KPK Letih Rp6,1 miliar

Liputanindo.id JAKARTA – Belum lama ini KPK kembali menjadi sorotan publik. Belum usai kasus Firli Bahuri, kali ini lembaga antikorusi tersebut menjadi perbincangan lantaran 93 pegawainya diduga terlibat kasus pungli (pungutan liar) di rumah tahan KPK. 

Member Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.

“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Unjuk Rasa Desak KPK Usut Gratifikasi RAPBD Jambi

Cek Artikel:  BNN Musnahkan Empat Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Sebagian Telah Dipanen

Albertina menjelaskan, nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.

“Lampau kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian itu yang paling banyak,” ujarnya.

Pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK.

Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.

Dilansir dari Antara, Albertina mengatakan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

Cek Artikel:  Tiga Tahanan Polsek Mariso yang Kabur Akhirnya Tenangankan Kembali

“Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang),” katanya.

Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Tetapi, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan. (IRN)

 

Baca Juga:
KPK Berpeluang Periksa Keluarga SYL Terkait Dugaan Pencucian Fulus

 

Mungkin Anda Menyukai