DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Nurul Ghufron masih bisa dipecat setelah diberikan vonis atas pelanggaran etik. Itu, berlaku jika ia mangkir tiga kali saat mau dieksekusi.
“Kalau dia (Ghufron) tidak mau melaksanakan ini (eksekusi vonis etik) beberapa kali (tiga kali), kita akan panggil tidak datang, tidak datang, berarti tidak mau dieksekusi, kita kirim surat kepada Presiden itu sudah perbuatan tercela, seorang pimpinan bisa diberhentikan kalau telah melakukan perbuatan tercela,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9)
Tumpak mengatakan pihaknya akan memanggil Wakil Ketua KPK itu untuk diminta menjalani putusan etik. Mantan akademisi itu wajib patuh jika tidak mau hukumannya menjadi semakin berat.
Baca juga : Dewas KPK Akan Bacakan Vonis Etik Nurul Ghufron pada Jumat
Dewas KPK menilai Ghufron mempergunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK.
Perbuatan yang dimaksud adalah terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan untuk memutasi seorang pegawai di lingkungan Kementan.
Baca juga : Nurul Ghufron tak Hadir, Sidang Pembelaan Dewas KPK Ditunda
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Pahamn 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas KPK juga memberikan hukuman potong penghasilan kepada Ghufron sebesar 20%. Keputusan itu berlaku selama enam bulan. (P-5)