DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan imbauan kepada panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK. Kandidat yang memiliki catatan pelanggaran etik diminta tidak diloloskan.
“Kami mengimbau kepada pansel pimpinan dan Dewas KPK supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat konferensi pers di kantornya yang dikutip Sabtu (7/9).
Imbauan itu dinilai penting untuk memastikan citra KPK tetap baik ke depannya. Pemberantasan korupsi juga bisa dipertanyakan jika lembaga antirasuah dipimpin orang bermasalah. “Ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Syamsuddin.
Baca juga : Coret Capim yang Bukan Dukung Pemberantasan Korupsi
Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementan. Dia diberikan hukuman sedang.
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Pahamn 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar mantan akademisi itu tidak mengulangi kelakuan serupa.
Baca juga : PTUN Tolak Gugatan Ghufron, Dewas Segera Bacakan Vonis Etik
“(Lampau) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak.
Dewas KPK juga memberikan hukuman potong penghasilan kepada Ghufron sebesar 20 persen. Keputusan itu berlaku selama enam bulan. (J-2)