Dewas KPK Janji Segera Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Janji Segera Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Personil Dewas KPK Albertina Ho .(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron masih terseret skandal dugaan pelanggaran etik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membacakan vonis mantan akademisi itu.

“Ya (menunggu putusan PTUN),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Rabu (28/8).

Albertina menjelaskan pihaknya harus menunggu putusan PTUN meski gugatan Ghufron soal Peraturan Dewas KPK ditolak Mahkamah Mulia (MA). Padahal, MA sudah menyatakan aturan Dewas lembaga antirasuah tidak salah untuk memproses etik Ghufron.

Baca juga : Vonis Sidang Etik Nurul Ghufron Terbentur Putusan PTUN

“Di TUN (PTUN) Jakarta ada putusan sela yang memerintahkan majelis etik Dewas untuk tidak melanjutkan sidang,” ujar Albertina.

Cek Artikel:  KRI Bima Kudus Hadir di Shanghai sebagai Duta Budaya dan Wisata RI

Vonis bakal langsung dibacakan setelah PTUN memberikan keputusan. Dewas KPK berharap sidang etik Ghufron rampung sebelum masa jabat pimpinan selesai.

Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Ghufron diduga ikut campur dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK menduga sikap mantan akademisi itu telah menyalahgunakan kewenangannya. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai