Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Liputanindo.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang putusan etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron hari ini, Jumat (6/9). Pembacaan vonis itu rencananya dimulai pukul 14.00 WIB.

“Sidang pukul 14.00 WIB, terbuka untuk umum,” kata Personil Dewas KPK, Albertina Ho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2024). 

Albertina mengaku belum mendapatkan informasi terkait hadir atau tidaknya Ghufron dalam sidang nanti.

Eksispun Dewas KPK menggelar sidang etik Ghufron setelah adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang dilayangkan pimpinan KPK itu.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan Nurul Ghufron. Gugatan itu mengenai proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) yang menjerat Ghufron.

Cek Artikel:  Berisinial Iptu KSY, Kasatnarkoba Polres Blitar Positif Narkoba

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9).

Dengan demikian, PTUN Jakarta juga mencabut putusan sela yang sebelumnya memerintahkan Dewas KPK menunda proses sidang etik Nurul Ghufron.

“Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Penyelenggaraan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron,” lanjut situs PTUN Jakarta.

Sebagai informasi, Nurul Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pihak yang digugat oleh Ghufron, yakni Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Eksispun Ghufron diduga melanggar etik karena membantu proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Cek Artikel:  Pj Gubernur Zudan Jamin Paskibraka dari Sulsel Tetap Berhijab

Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Arsip itu teregristrasi dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Penggolongan perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual,” demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4).

Mungkin Anda Menyukai