Dewas KPK Beberkan Fakta Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Beberkan Fakta Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
Sidang etik terhadap Nurul Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/92024).(Medcom/Candra)

DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan fakta proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dicampuri oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron. Mantan Sekjen Kementan mengaku segan menolak permintaan setelah dikontak bos di lembaga antirasuah itu.

“Dalam persidangan, saksi Kasdi Subagyono menerangkan alasan memberikan persetujuan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari meskipun sudah pernah ditolak, karena saksi Kasdi Subagyono merasa segan kepada terperiksa (Ghufron),” kata anggota Majelis Etik Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/92024.

Syamsuddin menjelaskan jabatan Ghufron di KPK membuat Kasdi tak bisa menolak permintaan mutasi kerabat Ghufron. Mutasi juga diterima karena ada bisik-bisik Kementan dibidik KPK.

Cek Artikel:  Antisipasi Aksi Massa, 1.293 Personel Gabungan Siaga di Gedung KPU RI

Baca juga : Komisioner KPK Nurul Ghufron Hadapi Vonis Etik Hari Ini

“Pada waktu itu para pejabat di Kementan sedang merasa khawatir karena ada informasi KPK sedang menangani perkara di Kementan,” ucap Syamsuddin.

Proses mutasi pegawai Kementan itu diproses dalam waktu dua minggu setelah Ghufron mengontak Kasdi. Surat keputusan pemindahan tempat kerja menjadi bukti.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron soal persidangan etik di Dewas KPK. Putusan dibacakan pada Selasa, 3 September 2024.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Ghufron dibebankan biaya perkara dalam gugatan itu. Biruinya menyentuh Rp442.000. (Can/P-3)

Cek Artikel:  Tekad NasDem, Hadir untuk Meringankan Beban Pemerintah

Mungkin Anda Menyukai