DEWAN Pengurus Ruangan Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa upaya menggelar Musyawarah Nasional Luar Lazim (Munaslub) yang diusulkan oleh sejumlah pengurus Kadin provinsi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Selain itu, upaya Munaslub dengan agenda menggantikan ketua umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.
“Mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Musyawarah Nasional Luar Lazim (Munaslub) Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak, kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Lazim Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, dalam keterangan resmi, Jumat (13/9).
Baca juga : Demi Independenitas, Kadin Daerah dan ALB Desak Munaslub Digelar Segera
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Pahamn 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022 Tentang AD/ART Kadin Indonesia. M Arsjad Rasjid PM saat ini merupakan Ketua Lazim Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Lazim Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Member Luar Lazim memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegas Eka.
Baca juga : Ketum Kadin Sumbar Optimistis Kesempatan Usaha Meningkat di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa.
“Tiba saat ini, kami selaku dewan pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh dewan pengurus maupun ketua umum. Karena itu, kami baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota, dan seluruh anggota luar biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” tandas Eka.
Eka menambahkan, situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Tetapi, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.
“Kami mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional. Tantangan perekonomian ke depan semakin sulit dan tidak dapat tercapai jika dunia usaha tidak bersinergi dan kolaborasi secara inklusif dan gotong royong dalam semangat Berbeda-beda Tunggal Ika,” seru Eka. (J-3)