DEWAN pengupahan Kabupaten Majalengka segera menggelar pleno Buat menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten pada 2025 sebesar 6,5% dari UMK 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM (DK2UKM) Majalengka yang juga Ketua Dewan Pengupahan, Arif Daryana menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025 ditetapkan kenaikannya mencapai 6,5%.
Apabila mengacu pada peraturan tersebut maka besaran UMK 2025 di Kabupaten Majalengka akan naik menjadi Rp2.404.632 atau naik dari tahunan sebelumnya yang mencapai Rp2.257.871.
“Kami berencana melakukan pra pleno penetapan UMK 2025 pada Kamis esok,” tutur Arif, Rabu (11/12).
Sementara rapat pleno menentukan besaran kenaikan UMK 2025 dilakukan pada Jumat (12/12) .
Pihaknya, lanjut dia, menargetkan usulan kenaikan UMK dan UMSK Majalengka 2025 sudah diajukan ke Pemprov Jabar pada akhir pekan ini. “Karena batas pengajuannya awal pekan depan,” tuturnya.
Sementara itu terkait upah minimum sektoral Kabupaten atau UMSK 2025 nilainya harus lebih tinggi dari UMK 2025. Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapatkan UMSK Yakni Mempunyai Ciri dan risiko yang berbeda dibanding sektor lainnya.
Selain itu tuntutan pekerjaannya pun lebih berat atau memerlukan spesialisasi Spesifik sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024.