Dewan Minta Pemkot Bogor Gerak Segera Tanggulangi Bencana

Dewan Minta Pemkot Bogor Gerak Cepat Tanggulangi Bencana
Posisi tanah longsor di Kelurahan Ciparigi, Kota Bogor, Jawa Barat, yang menyebabkan salah satu Penduduk tertimbun, beberapa waktu Lewat .(Antara/Shabrina Zakaria)

DPRD Kota Bogor Jawa Barat mengevaluasi pemerintah daerah setempat dalam menanggulangi bencana alam hidrometeorologi yang terjadi di kota hujan beberapa waktu Lewat.

Sejumlah Pengkajian disampaikan oleh Personil Komisi IV DPRD Kota Bogor dalam rapat kerja agenda pembahasan percepatan penanggulangan bencana, Jumat (14/3).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan dalam rapat tersebut meminta Pemerintah Kota Bogor segera melakukan perbaikan dan memaksimalkan upaya mitigasi bencana sebagai antisipasi.

“Dengan banyaknya bencana yang terjadi kemarin dan menyebabkan adanya korban jiwa. Kami menekankan kepada Pemkot Bogor agar bergerak Segera melakukan perbaikan dan mitigasi bencana ke depannya,” kata Ence.

Cek Artikel:  Polisi Usut Kasus Sopir Taksi Online Dikeroyok Pemobil Lain di Tol Dalam Kota Jakbar

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Juhana menyampaikan bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh BPBD Kota Bogor, sejak awal tahun Tamat Maret ini, terjadi 276 kejadian bencana di Kota Bogor yang didominasi oleh tanah longsor sebanyak 95 kejadian.

Sehingga Juhana menekankan kepada Bapperida, BPBD dan Asisten Pemerintah (Aspem) agar melakukan pencegahan yang sudah dipetakan melalui peta rawan bencana.

“Jadi APBD Kota Bogor Enggak hanya difokuskan kepada pembangunan infrastruktur yang menjadi kegiatan seremonial saja. Tetapi membangun kota yang Bisa meminimalisir terjadinya bencana sesuai dengan kajian yang sudah disusun,” kata Juhana.

Di Posisi yang sama, Personil Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menyoroti Penyelenggaraan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Cek Artikel:  Bongkar Jaringan Bandar Narkoba Global Fredy Pratama di Kalsel, Polisi Sita 70,76 Kg Sabu

Menurut Endah, Pemkot Bogor Tetap lalai dalam Penyelenggaraan Perda ini karena belum menerbitkan Perwali yang mengatur petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

“Jadi kami mempertanyakan kenapa setelah tujuh tahun Tetap belum Terdapat perwali. Kami mendorong agar perwali ini segera diterbitkan agar menjadi juklak juknis Penyelenggaraan perda,” kataEndah.

Tak hanya itu, di dalam Perda tersebut juga terdapat pasal yang mengamanatkan agar Pemkot Bogor menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Buat penanggulangan bencana.

“Kami meminta kepada Bapperida agar identifikasi RAD dimasukkan ke dalam RPJMD yang akan dibahas tahun ini,” ujar Endah. (Ant/P-2)

Mungkin Anda Menyukai