Liputanindo.id – Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Lampung meringkus tiga tersangka pembobol minimarket di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Ketiga pelaku itu yakni T (39), Y (39) dan F (37),” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung, Jumat (3/5/2024).
Ia menyebutkan Demi itu pelaku T mengendarai satu unit mobil roda empat berjenis Suzuki APV Rona silver dengan nopol BE 1046 DOJ berhenti di depan toko Alfamart, yang kemudian kedua pelaku lainnya yakni F dan Y turun dari dalam mobil dan merusak kunci gembok.
Setelah salah satu gembok terbuka, Member Ditreskrimum Polda Lampung yang Demi itu sedang melintas (patroli) curiga. Pasalnya, minimarket tersebut buka di jam yang tak wajar Yakni pukul empat pagi.
“Petugas langsung mengecek Alfamart tersebut. Tetapi, Demi petugas berada di depan Alfamart pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” jelasnya.
Kemudian ditambahkan Umi, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan Langkah memberikan tembakan peringatan.
Akan tetapi, para pelaku Kagak mengindahkannya sehingga petugas melakukan penembakan ke arah mobil.
“Setelah itu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti dibawa ke Polda Lampung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
Sementara itu, dari hasil interogasi pihak kepolisian, diketahui ketiga pelaku yang berasal dari Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mempunyai perannya masing-masing.
“F bertugas membuka kunci gembok menggunakan kunci L, Y bertugas mengawasi situasi Sekeliling dan T mengawasi situasi Sekeliling dari dalam mobil,” kata Kabid Humas.
Lanjutnya, rencana pembobolan minimarket ini diawali oleh pelaku T yang mengajak Y serta F di Jalan Lintas Sumatera Terbanggi Mulia.
Kombes Umi menambahkan, hingga akhirnya, terjadilah pembobolan minimarket tersebut dan diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Yakni dua buah gembok; 1 unit mobil merek Suzuki tipe APV Rona Serbuk-Serbuk metalik; 2 buah kunci ring ukuran 24 Rona silver; 1 buah kunci ring ukuran 30 Rona silver.
Selanjutnya 1 buah kunci ring ukuran 32 Rona silver; 1 buah linggis; 1 buah pisau dapur; 1 buah palu; 1 buah besi runcing; 1 buah kunci L; 1 buah kunci Y; 1 buah topi Rona biru dan 1 buah karung Rona putih.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara,” pungkas Kombes Umi. (Ant)