Detik-Detik Lima Perampok Ambil Perhiasan Senilai Rp350 Juta di Bekasi, Bawa Kantong Kresek Hitam

Liputanindo.id – Lima pelaku perampokan perhiasan senilai Rp350 juta di sebuah rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi. Komplotan maling itu ditangkap di tiga Letak yang berbeda.

“Lima pelaku berinisial R (43), AH (43), AR (27), JN (35), dan HAS (37) tersebut berhasil ditangkap pada Kamis (10/10) di tiga Letak berbeda-beda, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dikutip Antara, Jumat (11/10/2024).

Direktur Reserse Kriminal Biasa (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, perampokan tersebut berawal pada Begitu korban meninggalkan rumah dan pergi ke pasar pada Senin (23/9).

Sekeliling 10 menit dalam keadaan rumah Nihil dengan pintu pagar dikunci gembok, para pelaku mulai beraksi. Begitu itu, kondisi rumah ditinggalkan dengan keadaan pintu rumah dikunci Tetapi kunci Tetap menggantung dan pintu Ruangan dikunci.

Cek Artikel:  Kasus Penembakan di Palmerah Dipicu Kasih Segitiga

“Kemudian pada Begitu (korban) pulang Rupanya gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu Ruangan dicongkel,” kata Wira.

Setibanya korban di rumah, pelaku sudah berhasil melarikan diri dengan mambawa perhiasan senilai Rp350 juta. Begitu itu, korban mendapati kondisi Ruangan sudah berantakan.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terlihat empat pelaku berboncengan dua motor masuk ke dalam rumah dengan Langkah merusak kunci gembok pagar, kemudian keluar dengan menenteng tas plastik diduga berisi perhiasan tersebut.

“Kerugian akibat kejadian tersebut Sekeliling Rp350 juta. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bekasi Selatan,” katanya.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, kelima pelaku ditangkap pada Kamis (10/10) di tiga Letak berbeda.

Cek Artikel:  Keterangan 23 Saksi Kasus 7 Jasad di Kali Bekasi Didalami

R dan JN ditangkap pada pukul 00.30 WIB di Tajur Halang, Kabupaten Bogor. Kemudian AH dan AR ditangkap pada pukul 03.40 WIB di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan HAS pukul 05.20 WIB di Ciracas, Jakarta Timur.

Rovan menambahkan R, JN, AH dan AR berperan menjadi eksekutor dalam perampokan tersebut. Sedangkan HAS menjadi penadah barang hasil rampokan tersebut.

“Menurut keterangan para pelaku barang bukti hasil kejahatan dijual dengan total harga Rp48.000.000,” katanya.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mungkin Anda Menyukai