Deregulasi Bertubi-tubi di Tengah Ketidakpastian

Deregulasi Bertubi-tubi di Tengah Ketidakpastian
(Grafis/Seno)

KEMENTERIAN Koordinator Perekonomian kembali meluncurkan paket deregulasi ke-16, bernama Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyelenggaraan Berusaha, pada 31 Agustus 2017. Meski 15 paket deregulasi ekonomi telah diterbitkan, hasilnya tetap belum sesuai dengan ekspektasi. Pertumbuhan ekonomi yang tertahan di level 5% tentu saja tidak cukup memuaskan.

Meski kini mulai disadari bahwa boleh jadi kita sekarang berada pada kondisi ‘normal baru’ (new normal), yang mungkin kita memang sulit mencapai pertumbuhan ekonomi 6-7% seperti di masa lalu, tetap saja kebuntuan pertumbuhan ekonomi 5% perlu dipecah agar bisa berakselerasi. Deregulasi ialah cara yang bisa diharapkan mengatasinya (trouble shooter). Masalahnya, seberapa cepat hal ini dapat efektif?

Investasi lambat
Deregulasi terbaru tersebut tampaknya didasari pada data dan fakta bahwa investasi di Indonesia masih lambat. Padahal secara agregatif, dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB), investasi diharapkan meningkatkan porsinya untuk mengurangi ketergantungan kepada pengeluaran konsumsi. Selama ini pertumbuhan ekonomi selalu dihela konsumsi masyarakat hingga mencapai 57%-60% terhadap PDB.

Sesungguhnya di negara mana pun komposisi PDB selalu didominasi konsumsi masyarakat (belanja sehari-hari kita, termasuk pengeluaran untuk membeli mobil, sepeda motor, rumah, apartemen, dan lain-lain). Ini normal. Tetapi, konsumsi terancam tidak berlanjut dengan sehat jika tidak diimbangi investasi. Hanya dengan investasi yang bertumbuh akan dihasilkan penciptaan lapangan pekerjaan, yang selanjutnya akan mendorong konsumsi.

Jadi, konsumsi dan investasi bisa diibaratkan sebagai ‘lingkaran surga’ (virtuous circle) sebagai kebalikan dari ‘lingkaran setan’ (vicious circle). Kalau ada konsumsi, akan mendorong terjadinya investasi, selanjutnya investasi menciptakan lapangan pekerjaan, lalu mendorong daya beli, sehingga konsumsi naik, dan seterusnya. Karena itu, jika ingin konsumsi berlanjut dalam jangka panjang (sustainable), tingkat investasi juga harus dijaga.

Kalau investasi tidak dijaga, ke depannya akan memperlemah daya beli (purchasing power), sehingga pertumbuhan ekonomi kian melemah yang membawa dampak negatif penurunan daya serap tenaga kerja, dan selanjutnya memicu terjadinya lonjakan penganggur­an terbuka. Inilah esensi keberadaan investasi dalam perekonomian makro.

Cek Artikel:  Jokowi Berjumpa Tokoh Keyakinan Silaturahim Politik Saling Untung

Kalau perekonomian kita hanya tumbuh 5%, akan ada sebagian angkatan kerja baru (new labor force) yang tidak terserap oleh sektor perekonomian formal (orang yang bekerja ‘kantoran’, bekerja di pabrik-pabrik maupun di ladang pertanian yang produktif). Pilih­an bagi orang-orang ini adalah: menganggur sama sekali (open unemployment), menganggur secara suka rela (voluntarily unemployment), ataukah bekerja di sektor informal namun dengan nilai tambah (produktivitas) yang rendah. Dalam kasus Indonesia, fenomena orang yang bekerja di sektor informal cenderung bertambah cepat ketika pertumbuhan ekonomi lemah di bawah 6,5%.

Situasi inilah yang hendak diurai deregulasi ke-16, yang lahir berdasarkan data investasi dunia ke Indonesia masih rendah (1,97%), padahal Indonesia merupakan kekuatan peringkat ke-16 dunia berdasarkan ukuran (size) ekonomi yang tecermin dari PDB. Investasi rata-rata dunia pada periode 2012-2016 ialah US$ 1,4 triliun. Berarti Indonesia hanya kebagian US$ 27 miliar.

Dalam ‘kue’ PDB kita, belanja investasi baru menyumbang 32,7%, atau jauh di bawah target 38,9% pada 2019. Sedangkan realisasi investasi di Indonesia (jika dibandingkan dengan persetujuan oleh BKPM) hanya mencapai 27,5% (PMA) dan 31,8% (PMDN). Tetap sangat rendah. Dan terakhir, investasi masih bertumpuk di Jawa (lebih dari 50%) daripada di luar Jawa. Seluruh data itu mengerucut pada perlunya ‘peluru’ deregulasi untuk mengatasinya.

Dalam deregulasi ini, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) yang tugasnya memastikan tidak terjadinya hambatan dalam melakukan investasi, baik di level pusat (nasional), kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ini semacam tim pemecah kebuntuan bagi seluruh pelayanan (bersifat end to end). Saya pikir ini hal yang positif karena saya masih mendengar keluhan para pengusaha, bahwa deregulasi yang sudah dilakukan sebelumnya hingga 15 jilid, masih memberi peluang terjadinya reregulasi. Tetap ada birokrat yang rela regulasi­nya dipangkas.

Birokrasi, aslinya dalam bahasa Pe­rancis (bureaucracy), maknanya adalah ‘hal-hal yang dilakukan secara rutin’, sehingga biasanya cenderung bertele-tele dan membosankan sehingga tidak efisien. Ketika rutinitas ini dipangkas melalui deregulasi, ada pihak yang merasa kekuasaannya diusik, sehingga bisa timbul ‘kreativitas’ untuk menciptakan reregulasi (regulasi kembali), alias anti-deregulasi. Hal-hal semacam inilah yang tampaknya disadari pemerintah, dan dicarikan peluru untuk menembaknya, melalui paket terbaru ini.

Cek Artikel:  Menyembuhkan Tumor Korupsi

Selanjutnya, pemerintah juga menerapkan reformasi peraturan perizinan untuk berusaha bagi investor dan para pelaku ekonomi. Loyalp menteri, kepala lembaga, gubernur dan bupati/wali kota wajib untuk mengevaluasi mengenai apakah perizinan di lembaga dan daerahnya masing-masing sudah friendly ataukah belum. Kalau belum, harus segera dikoreksi. Ini sebenarnya merupakan tugas sehari-hari bagi para birokrat kita, tapi pemerintah tampaknya perlu mengingatkannya lagi melalui peraturan presiden ini.

Di satu pihak, ini hal yang baik untuk mendorong para birokrat untuk terus melakukan evaluasi rutin. Tetapi, di sisi lain, hal ini menjadi semacam pengakuan kepedulian Presiden Jokowi mengenai hal ini belum ditangkap dan diimplementasikan dengan baik di kalangan jajarannya.

Memecah ketidakpastian
Pemerintah dalam 1-2 tahun terakhir ini sudah melakukan banyak upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui 16 paket deregulasi. Tetapi, kenapa pertumbuhan ekonomi hanya 5%, dan kredit perbankan hanya tumbuh 8%? Otoritas moneter dan perbankan pun kini mulai mengakui target pertumbuhan kredit tahun ini sulit untuk mencapai double digit 10%-12% sebagaimana dicanangkan pada semester pertama 2017. Sasaran ini pun terpaksa diturunkan menjadi lebih realistis 8%-10% saja. Dengan angka ini, pertumbuhan ekonomi pun tampaknya akan berada pada level 5,1% saja.

Mengapa ini terjadi? Jawabannya perekonomian Indonesia, sebagaimana juga terjadi secara global, masih dicekam VUCA (volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity). Banyak hal kini susah diramal, mulai kebijakan ekonomi ­Amerika Perkumpulan di bawah Presiden Donald Trump, masa depan Eropa sesudah Brexit, perlambatan ekonomi Tiongkok, sampai isu-isu geopolitik Korea Utara dan Timur Tengah.

Hal ini menyebabkan konsumen dan produsen lebih mengedepankan sikap menunggu (wait and see) daripada mengeksekusi rencana-rencananya. Masa depan perekonomian nasional dan global memaksa orang untuk lebih berhati-hati, lebih baik ‘memegang’ aset ma­sing-masing, daripada berkonsumsi dan berinvestasi riil. Ini jelas gejala yang tidak sehat dan harus diakhiri. Apa yang bisa dilakukan?

Cek Artikel:  Pengaruhtivitas Kebijakan Konsistenisasi Pangan Pokok

Di sisi moneter, Bank Indonesia (BI) mulai berani menurun­kan suku bunga acuannya dari 4,75% menjadi 4,5%. Ini merupakan langkah yang benar. Dua variabel yang terkait dengan suku bunga, bagi BI, ialah stabilitas harga (inflasi) dan stabilitas kurs rupiah. Kini inflasi dapat terjaga rendah 3,88% (year on year). Sedangkan cadangan devisa mencapai rekor tertinggi US$127,76 miliar (terima kasih kepada keberhasilan repatriasi dalam program amnesti pajak). Hal ini merupakan garansi terhadap rupiah yang stabil, kendati The Fed masih berpotensi untuk terus melanjutkan kebijakan menaikkan suku bunganya.

Meski demikian, jangan lekas berharap bahwa penurunan suku bunga ini bakal elastis terhadap kenaikan kredit bank. Tetap perlu waktu (time lag) untuk menikmati hasilnya. Tetapi, ketika kepastian menjadi hal yang kini langka, tetap saja upaya BI untuk ‘mengungkit’ kebekuan ini harus tetap diapresiasi. Bagi BI lebih baik melakukan se­suatu, meski tidak bisa berharap dampak secara instan, daripada tetap bergeming dengan suku bunga 4,75%. Setidaknya, BI telah melakukan ‘investasi’.

Dari sisi fiskal, pemerintah harus terus konsisten meneruskan kebijakan ekspansi fiskalnya untuk belanja infrastruktur dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia (meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, dalam konteks social security). Belanja infrastruktur yang relatif tinggi untuk ukuran kita (Rp387 triliun dan Rp409 triliun pada 2016 dan 2017) menjadi stimulus penting yang diapresiasi positif oleh pasar.

Kombinasi kebijakan moneter dan fiskal yang sama-sama cenderung agak ekspansif tersebut memang harus disempurnakan dengan aspek kualitatif berupa berbagai deregulasi yang mendorong sektor riil. Inilah kira-kira bauran kebijakan (policy mix) yang tengah kita jalani. Tugas berikut dari pemerintah kini adalah, memastikan deregulasi ke-16 ini bukanlah dokumen normatif belaka, melainkan benar-benar efektif dalam tataran implementasinya.

Mungkin Anda Menyukai