Liputanindo.id – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan Pemprov Sulsel Tak pernah menerbitkan izin operasional diskotek W Super Club, Punya Hotman Paris Hutapea, di Kawasan Center Point Of Indonesia (CPI) Kota Makassar.
“Yang perlu saya sampaikan terkait hal yang sedang viral kepada seluruh jamaah masjid Kubah 99, bahwa yang disebut W Super Club itu, izin yang terbit adalah Kepada bar, bukan Kepada diskotek atau night club,” ujar Zudan dalam keterangannya di Makassar, Sabtu silam.
Zudan menegaskan itu di hadapan puluhan ribu jemaah yang hadir pada Milad Ke-7 Masjid Kubah 99 Asmaul Husna dengan kegiatan Ngaji Nasional dan Doa Berbarengan Kepada Keselamatan Jamaah Haji 1445 Hijriah Berbarengan Ustadz Abdul Somad, Jumat (31/5) malam.
“Pemprov Sulsel Tak pernah menerbitkan izin Kepada diskotek dan tempat hiburan malam W Super Club,” ujarnya.
Selama menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, Zudan menegaskan pihaknya akan menjaga agar izin Kepada diskotek Tak terbit.
“Kita jaga Berbarengan-sama Sulsel pada umumnya dan Makassar pada khususnya menjadi negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Negeri yang Terjamin, damai, sejahtera di Dasar ampunan Allah SWT, Bisa ya kita jaga Berbarengan-sama,” jelasnya.
Sebelumnya, Zudan pada sebuah rapat di Kantor Gubernur Sulsel yang salah satu poinnya membahas soal diskotek W Super Club di Kota Makassar, mendengarkan kronologi, duduk persoalan, dan masukan dari para kepala OPD.
Sementara itu, Ustadz Abdul Somad pada awal ceramahnya pada acara Ngaji Nasional dan Doa Berbarengan menyampaikan informasi dan komitmen yang disampaikan Pejabat Gubernur Sulsel Prof. Zudan serta mendukungnya.
“Rupanya sebelum saya tausiah, sudah disampaikan Pak Gubernur langsung,” ucapnya.
“Itulah Krusial kalau pemimpin Acuh kepada masyarakat, mendengar sebelum berbicara, mendengar sebelum diutarakan, akhirnya gelombang-gelombang ini mudah-mudahan menjaga Sulawesi Selatan, menjaga Indonesia ini,” tuturnya.
Ia berharap pemimpin yang diberikan amanah atau kepemimpinan di Sulsel dapat tetap istikamah.