Liputanindo.id – Ratusan massa yang menamai dirinya Gerakan Kader Umat Islam berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (12/1/2026).
Mereka menuntut Komdigi Buat segera menurunkan tayangan stand-up comedy “Mens Rea Show” Pandji Pragiwaksono.
Koordinator aksi, Fachrullah Jasadi mengatakan tayangan Mens Rea tersebut terdapat materi dan narasi yang dianggap merendahkan salat dan simbol-simbol sakral dalam Islam.
Konten itu dia nilai dapat melukai perasaan umat Islam serta berpotensi memicu kegaduhan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Stop lecehkan ibadah salat Religi Islam, Stop Normalisasi lelucon terhadap ibadah Religi Islam. Kami Kader Umat Islam menilai bahwa pembiaran terhadap konten tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Komdigi terhadap platform digital,” ucap Fachrullah Jasadi, Senin (12/1/2026).
Dia menambahkan tayangan Mens Rea dapat diturunkan karena pemerintah Mempunyai kewenangan penuh Buat mengendalikan dan menindak tegas konten bermuatan penghinaan terhadap Religi yang beredar di ruang digital Indonesia. Karena itu, dia meminta Komdigi Buat menjalankan tugas utamanya dalam mengawasi konten-konten digital.
“Kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan Buat menghina Religi Islam. Ketika praktik ibadah dijadikan bahan olok-olok, lelucon, dan satire politik di ruang publik, maka negara wajib hadir Buat melindungi hak konstitusional umat beragama,” tuturnya.
Lebih jauh, Fachrullah Jasadi mengatakan Gerakan Kader Umat Islam Kagak hanya Tamat Komdigi. Pada Selasa (13/1/2026) besok, mereka akan ke Polda Metro Jaya Buat meminta pengusutan tuntas dugaan tindak pidana penghinaan Religi yang dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertunjukannya bertajuk “Mens Rea”. Laporan ini dibuat oleh seorang pria bernama Rizki Abdul Rahman Wahid dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pandji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 KUHP dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
“Kami melaporkan bahwa Terdapat kasus, menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1).
Rizki mengatakan laporan dibuat karena show Pandji berpotensi memecah belah persatuan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah. Narasi yang disampaikan dianggapnya sangat meresahkan.
Polisi pun membenarkan Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait pertunjukan Mens Rea. Kasus itu dalam tahap penyelidikan.
“Betul bahwa 8 Januari Terdapat laporan dari masyarakat atas nama RARW tentang dugaan penghasutan di muka Standar dan dugaan penistaan Religi berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (9/1).
