JAJARAN pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,
meradang. Kondisi tersebut menyusul klaim adanya sejumlah kader partai
berlambang bintang mercy itu yang membelot dengan mengalihkan dukungan ke salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Padahal, Partai Demokrat sudah bulat mendukung pasangan calon nomor urut 1 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang pada Pilkada 2024. Demokrat berkoalisi dengan PKB, PDIP, PAN, PPP, Partai Gelora, PKN, PBB, dan Partai Garuda.
Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten pun meradang. Kader pembelot yang mendeklarasikan dukungan kepada salah satu paslon tersebut sudah diberhentikan.
Baca juga : Dapat Nomor Urut 1, Herman-Ibang Siap Bekerja Satu Periode Tengah
“Deklarasi itu tidak sah karena berdasarkan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 117/SK-PILKADA/DPP.PD/VII/2024 tertanggal 24 Juli 2024, Partai Demokrat secara sah mendukung pasangan BHSI (Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang) sampai menang,” tegas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Hj Lilis Boy saat konferensi pers, Rabu (25/9).
Menurut dia, dipastikan deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan calon yang mengaku-ngaku kader Partai Demokrat tersebut tidak sah.
Kader yang menjadi deklarator dukungan sudah dipecat sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur. Sebagai gantinya,
ditunjuk pelaksana tugas (Plt) yang sekarang dijabat Asep Rudi Junawar.
“Personil atau kader lainnya yang ikut pada kegiatan deklarasi asalnya PAC-PAC yang memang sudah tidak menjadi PAC lagi. Jadi, semua yang
hadir pada deklarasi itu adalah mantan, eks, atau bekas,” ujarnya.
Baca juga : PKB Deklarasikan Dukungan untuk Rano Karno di Pilkada
DPC Partai Demokrat, lanjut Lilis, akan membentuk tim. Mereka bertugas
membawa semua atribut yang masih digunakan para mantan kader dan anggota tersebut. “Berbagai atribut, seperti seragam, itu diberikan partai,” pungkasnya.
Plt Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, Asep Rudi Junawar, menambahkan saat ini sedang dipelajari kemungkinan proses secara hukum terhadap sejumlah pihak yang mengeklaim sebagai kader.
Dia memastikan sejumlah pihak yang mendeklarasikan dukungan kepada paslon lain bukan kader Partai Demokrat.
Baca juga : KPU Luncurkan Sirekap Mobile, Sirekap Web, hingga Sirekap Info Publik
“Sesuai peraturan organisasi yang namanya kader itu, baik DPP, DPD,
DPC, maupun struktur partai itu adalah yang memiliki jabatan dan tercantum dalam SK. Nah, mereka itu adalah anggota karena merupakan mantan PAC dan pengurus. Jadi, kalau mengatasnamakan kader, itu tidak benar,” terangnya.
Asep menyebut perbuatan mereka sebagai bentuk pembangkangan. DPC Partai Demokrat melalui Dewan Kehormatan akan mengusulkan ke DPP memberhentikan status keanggotaan mereka.
“Jadi jelas ya. Deklarasi dukungan yang dilakukan para mantan itu tidak
atas nama partai. Partai Demokrat tetap solid mendukung pasangan BHSI,”
pungkasnya.