Demokrasi dan Kebenaran

Demokrasi dan Kebenaran
(MI/Seno)

BAPAK konstitusi dan mantan Presiden Amerika Perkumpulan James Madison (1751-1836), pernah berujar: “All governments rest on opinion (semua rezim bergantung pada opini publik)” (David Pan, 2020). Peran penting opini publik itu bukan hanya dirasakan dalam sebuah negara demokratis, dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi sangat dijamin. Seorang pemimpin totaliter, atau tiran sekalipun, tidak mungkin dapat bertahan dalam kekuasaan tanpa dukungan opini publik, yang diikat sebuah kesadaran ideologis bersama.

Keberlangsungan dukungan tersebut sangat bergantung pada kemampuan sang pemimpin dalam merawat legitimasi idealismenya. Di sini, kebenaran dan kekuasaan saling berkelindan. Rezim nasional sosialisme (Nazi) Jerman, misalnya, mempertahankan kekuasaan mereka dengan merujuk pada sebuah idealisme tentang ‘kemurnian ras’ Aria; yang tentu saja telah mendatangkan musibah kemanusiaan bagi jutaan orang Yahudi yang dibantai. Demikian pun, rezim Orde Baru dapat bertahan dengan terus merawat memori kolektif bernama hantu komunisme.

 

Kompetisi kebenaran

Loyalp kebenaran, dalam tatanan sosial selalu berbenturan dan berkompetisi dengan kebenaran-kebenaran lainnya. Karena itu, relasi kebenaran dengan kekuasaan selalu memicu perdebatan. Di satu sisi, setiap kebenaran mengklaim absolutisme dalam tafsiran tentang dunia dan relasi manusia dengan dunia.

Di sisi lain, pluralitas kebenaran justru mencegah adanya kecenderungan monopoli klaim kebenaran tersebut, yang melahirkan totalitarianisme. Bahkan, idealisme kebenaran normatif seperti paham universal hak-hak asasi manusia harus berkompetisi dengan pandangan normatif tatanan global lainnya.

Buat menghindari absolutisme dan merawat pluralitas kebenaran, iklim kebebasan berpendapat harus dijamin di dalam demokrasi. Karena itu, tanpa kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers, demokrasi akan mati. Tanpa kebebasan berekspresi, tidak mungkin terbentuk opini publik yang merupakan jantung demokrasi. Pemerintah seharusnya tidak perlu takut dengan rakyat mereka, yang secara terbuka mengungkapkan ke publik kebenaran dan kebohongan dalam penyelenggaraan negara.

Karena itu, niat pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Pahamn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disambut sebagai kedipan cahaya lilin, harapan di ujung terowong kelam menurunnya indeks demokrasi di Indonesia.

Laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan indeks demokrasi Indonesia pada 2020 berada pada level terendah dalam 14 tahun terakhir dan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kategori demokrasi cacat (flawed democracy). Skor indeks demokrasi Indonesia sekarang sebesar 6,30 atau berada pada peringkat ke-64 dari 167 negara (Media Indonesia, 24/3/2021).

Cek Artikel:  Demokrasi, Diskursus, dan Pemilu Damai

 

Negasi atas kebenaran

Kebebasan berpendapat merupakan unsur esensial dalam demokrasi. Demokrasi mengandaikan partisipasi dan deliberasi publik dalam penyusunan regulasi dan mekanisme kontrol terhadap pemerintah. Proses deliberasi publik tersebut mengandaikan adanya pertukaran argumentasi yang berpijak pada kebenaran fakta empiris dan normatif. Seluruh proses ini hanya mungkin terjadi dalam kebebasan. Tanpa titik pijak kebenaran, deliberasi publik tidak lebih dari ekspresi kepentingan ekonomi, identitas sektarian, dan pertarungan kelas.

Terdapat dua pandangan yang menolak dimensi epistemologis deliberasi demokratis. Pertama, anggapan kaum libertarian atau neoliberal bahwa debat politik hanya menciptakan kegaduhan. Karena itu, harus ditranformasi dan dikendalikan rasionalitas ekonomi. Paradigma libertarian menggantikan politik dengan pasar (Julian Nida-Ruemelin, 2020). Hukum berperan untuk memastikan pasar berfungsi dengan baik.

Kecenderungan pemerintah Indonesia untuk menghindari ‘kegaduhan’ demi iklim investasi yang kondusif sesungguhnya merupakan ekspresi netralisasi negara dan tindakan politik oleh kekuatan pasar. Hal itu tak jarang berujung pada aksi represif aparat keamanan terhadap masyarakat sipil dengan menggunakan UU ITE.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) melaporkan bahwa sejak 2008 hingga 2021 UU ITE telah menjerat 375 warganet (Kompas, 23/2/2021). Sulit untuk percaya bahwa pemerintah tidak melakukan abuse of power dalam penerapan UU ITE sebab mayoritas korban penerapan pasal karet undang-undang itu ialah jurnalis, aktivis, dan warga kritis yang selalu menyuarakan kritik terhadap kekuasaan.

Tetap segar dalam memori publik kasus yang menimpa peneliti independen kebijakan publik, Ravio Patra. Ravio dikenal getol mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi. Ia akhirnya ditangkap polisi, setelah satu hari sebelumnya akun Whatsapp Ravio dibajak.

Kedua, paradigma politik identitas. Di sini corak deliberatif diskursus politik dipandang sebagai kamuflase untuk menutupi kepentingan-kepentingan identitas sektarian. Polarisasi radikal, antara pendukung dan kelompok oposisi terhadap Jokowi, pengerahan buzzer di ruang publik telah memperkuat fragmentasi politik berbasis identitas. Akibatnya, argumentasi politik tidak lagi berpijak pada fakta empiris dan rujukan normatif, tapi pada sentimen like dan dislike.

 

Cek Artikel:  Perang Dagang,Nasib Rupiah,dan Kesia-siaan Belaka

Demokrasi deliberatif

Pada 2.500 tahun silam, seorang filsuf Yunani Klasik, Plato (424 BC- 348 BC), mengutuk kebohongan politik dan menekankan urgensi kebenaran. Dalam Republik, Plato menulis, ‘Kalau para filsuf tidak menjadi raja di negara-negara, atau para raja dan pemangku kekuasaan politik tidak mempelajari filsafat secara serius dan mendasar, dan keduanya, yakni filsafat dan kekuasaan negara, tak berkelindan satu sama lain, bencana tanpa akhir akan menimpa negara-negara dan juga seluruh umat manusia’ (Republik, 473c-d).

Awasan Plato tidak keliru. Menguatnya politik identitas dan tampilnya pemimpin populis yang menyebar kebohongan dan memanipulasi kebencian rakyat demi dukungan elektoral ialah musibah, yang tengah melanda umat manusia. Musibah datang ketika politik dusta merebak dan kebenaran dijauhi dari arena politik. Deminya politik kembali kepada kebenaran.

Di dalam demokrasi, proses belajar berarti mendengarkan suara rakyat. Demokrasi deliberatif memungkinkan partisipasi publik secara substantif dan membentuk kultur politik yang egalitarian, bebas, dan bermartabat. Deliberasi publik membuka ruang bagi warga negara untuk turut menentukan arah kebijakan publik dan melakukan kontrol atas proses pembuatan regulasi dan tindakan eksekutif.

Lewat proses deliberasi publik, kebenaran menjadi unsur hakiki dalam demokrasi. Perdebatan demokratis di ruang publik bukan sekadar ekspresi dari kepentingan ekonomi, atau pertarungan politik identitas.

Dari perspektif demokrasi deliberatif, diskursus di ruang publik sungguh-sungguh berpijak pada landasan epistemis dan normatif. Artinya, apa yang diperdebatkan memiliki rujukan pada fakta empiris dan norma tentang apa yang seharusnya dijalankan.

Dengan merujuk pada kebenaran, demokrasi tidak akan terperangkap di dalam bahaya tirani mayoritarian, seperti dipromosikan para pemimpin populis yang mengudeta demokrasi untuk kepentingan dukungan politik elektoral, dan mengabaikan substansi demokrasi, yakni penghargaan terhadap hak-hak sipil dan politik warga negara (liberalisme). Agar kebenaran dapat bersemi di dalam demokrasi, iklim kebebasan berpendapat dan berekspresi harus dijamin negara dan watak antiintelektualisme dan antisains harus dijauhi.

Cek Artikel:  Memuliakan Hak Prerogatif Presiden

Deliberasi publik ialah pertukaran argumentasi untuk mendukung keyakinan politik. Dengan demikian, keyakinan politik tidak sekadar preferensi subjektif, tapi juga berpijak pada fakta politis yang objektif baik secara empiris maupun normatif. Karena itu, perbedaan keyakinan politik akan melahirkan perdebatan politik di ruang publik, di parlemen dan komisi-komisi, pada level partai politik dan masyarakat sipil, di media massa dan ruang privat.

Di dalam demokrasi perbedaan-perbedaan tersebut biasa dan tidak bereskalasi menjadi tindakan kekerasan dan perang sebab demokrasi berpijak pada prinsip kooperasi dan penentuan diri kolektif setiap individu yang bebas dan setara.

Susunan deliberali publik itu membutuhkan kerja sama antara politik, media massa, dan masyarakat sipil. Dari pihak politik, dituntut transparansi tingkat tinggi dan kewajiban menyampaikan argumentasi publik rasional untuk setiap kebijakan.

Pengerahan buzzer ialah racun bagi ruang publik, memperkuat fenomena echo chambers dan polarisasi diskursus publik. Kontribusi media massa ialah menyediakan platform diskusi bagi masyarakat luas serta tidak membiarkan pandangan mereka diinstrumentalisasi untuk kepentingan kekuasaan. Sementara itu, masyarakat sipil dituntut untuk menaruh minat dan berpartisipasi aktif dalam diskusi publik.

 

Epistemologi falibilisme

Kebenaran yang dimaksud dalam demokrasi deliberatif ialah kebenaran yang berpijak pada epistemologi falibilisme (Nida-Ruemelin, 2020). Sebuah epistemologi, yang tidak pernah melahirkan jawaban final dan membungkam kebebasan berpendapat. Sebaliknya klaim kebenaran sebagai sesuatu yang falibel hidup dari kebebasan berpendapat dan membuka kemungkinan koreksi dalam proses diskursus (Habermas, 2005). Dengan demikian, komunikasi dan diskursus dalam politik tak pernah berakhir.

Epistemologi falibilisme berkelindan erat dengan konsep toleransi sebagai respek sebagai landasan sebuah masyarakat plural. Respek berarti saya menerima sebuah argumentasi kendatipun argumentasi itu tidak sesuai dengan penilaian-penilaian pribadi yang saya yakini benar. Itulah paradoks realisme keyakinan dunia kehidupan kita, yang menyusup masuk hingga ke politik dan ilmu pengetahuan.

Falibilisme mendorong toleransi, sedangkan fundamentalisme kebenaran menciptakan intoleransi yang membahayakan kehidupan bersama dalam sebuah masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Mungkin Anda Menyukai