Demo Tolak RUU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Tegal Bersitegang dengan Polisi

Demo Tolak RUU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Tegal Bersitegang dengan Polisi
Massa mahasiswa membacakan pernyataan dalam demo di Kota Tegal, Jawa Tengah.(MI/Supardji Rasban)

 

AKSI menolak Rancangaan Undang-undang (RUU) Pilkada masih berlangsung di sejumlah daerah. Di Tegal, Jawa Tengah, ratusan massa dari BEM kampus tiga daerah di Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Tegal, Jumat (23/8/2024). Aksi tersebut sebagai upaya mengawal putusan Mahkaman Konstitusi (MK) tentang RUU Pilkada agar tidak sampai dianulir oleh DPR-RI melalui RUU Pilkada.

Gambungan massa mahasiswa tiga daerah ini melakukan longmarch dari basecamp di Jalan Serayu menuju Gedung DPRD Kota Tegal. Selain dari BEM, peserta aksi juga dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Baca juga : Pimpinan DPR Datangi Polda Metro Jaya Minta Pendemo Dibebaskan

Cek Artikel:  Kualitas Pendidikan di Desa Wisata Hilisimaetano, Nias Selatan, Ditingkatkan

Massa menuntut agar RUU Pilkada tidak disahkan diam-diam oleh DPR. Argumennya putusan MK Nomor 60 dan 70 terkait UU Pilkada bersifat final dan mengikat untuk dipatuhi. Massa juga mendesak KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan MK.

Massa sempat bersitegang dengan aparat Kepolisian karena mereka ini menyampaikan aspirasi langsung kepada Ketua dan Personil DPR Kota Tegal. Tetapi, akhirnya Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, Sekda Kota Tegal, Agus Dwi dan Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas menemui massa pendemo.

“Aspirasi dari mahasiswa akan diteruskan ke DPR-RI. Pada prinsipnya dari Fraksi PDI-P menolak RUU Pilkada dan tetap akan mengawal putusan MK,” ujar Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro.

Cek Artikel:  Merawat Warisan melalui Budaya, Pameran Rempah dan Kita di Hotel Borobudur Jakarta Formal Dibuka

Baca juga : Terdapat 301 Orang yang Ditangkap Polisi Demi Demo RUU Pilkada di DPR

Perwakilan BEM Universitas Panca Sakti (UPS) Tegal, Wildan, meminta agar Ketua DPRD dan Sekda Kota Tegal menandatangani surat peryataan untuk membatalkan RUU Pilkada.

“Kami menuntut untuk mencabut hasil Panja Baleg DPR-RI tentang putusan MK Nomor 60 dan 70 serta menuntut KPU mengeluarkan PKPU sesuai putusan MK,” ujar Wildan.

Aksi mahasiswa mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian, massa lalu mbubarkan diri setelah pimpinan DPRD Kota Tegal dan Sekda Kota Tegal menandatangani pernyataan sikap tersebut. (N-2)

 

 

Mungkin Anda Menyukai