Demo DPR Ricuh: Polisi Berhadapan dengan Mahasiswa, Botol Air Melayang

Liputanindo.id – Massa aksi yang berada di area belakang Kompleks Parlemen mulai memasuki Gedung DPR, setelah sebelumnya berhasil menjebol pintu gerbang.

Aksi massa terjadi pada Kamis (22/8/2024). Mereka mendesak DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

Dari pantauan di Letak, massa aksi yang berasal dari Grup mahasiswa mulai masuk hingga membakar sejumlah botol-botol air mineral.

Seorang polisi kemudian mengimbau supaya massa aksi mundur dan Kagak memasuki gerbang DPR.

“Kolega-Kolega mahasiswa, tolong jangan masuk ke gerbang, saya Minta Demi mundur,” ujar seorang polisi.

Imbauan itu langsung disambut sorakan dari mahasiswa dan mengingatkan bahwa polisi Semestinya menyomi masyarakat.

“Buka pintunya, pak. Buka,” teriak aksi massa.

Cek Artikel:  Guru Keji di Bengkulu Perkosa Muridnya Berkali-kali, Modus Janjikan Nilai Bagus

Tetapi polisi Malah memerintahkan pasukannya yang sudah dilengkapi tameng Demi maju berhadap-hadapan dengan mahasiswa.

Kondisi yang awalnya kondusif kemudian menjadi ricuh. Beberapa orang yang terpancing emosi mulai melempar botol air hingga pecahan ubin.

Tetapi beberapa mahasiswa mencoba menenangkan keadaan supaya tak semakin ricuh.

“Kolega-Kolega tahan. Jangan lempar-lempar, tenang,” kata seorang mahasiswa.

Diketahui, Rapat Paripurna yang dijadwalkan Demi mengesahkan UU Pilkada ditunda. Alasan Kagak memenuhi kuorum. Jumlah Personil DPR yang hadir hanya 89 orang.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8).

Pembahasan revisi UU Pilkada ini merespon putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Dengan Argumen Kagak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Cek Artikel:  Kalimantan Selatan Pemenang Biasa Porwanas XIV

Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.

Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara Apabila mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan Begitu KPU menetapkan sebagai calon.

Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak Mempunyai kursi di DPRD.

Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen Bunyi pemilu sebelumnya.

Mungkin Anda Menyukai