Demi Dapat Restu, Pelajar di Semarang Kirim Video Pornonya ke Orang Sepuh Pacarnya

Liputanindo.id – Pelajar SMA bernisial RF (19) di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengirim video intimnya bareng pacarnya, BH (17) kepada orang Sepuh BH via WhatsApp demi direstui berpacaran.

Bukannya direstui, orang Sepuh BH kaget bercampur marah Lampau langsung melapor ke polisi dan RF pun ditangkap Demi berada di kosnya di daerah Ngaliyan, atas kasus persetubuhan di Rendah umur.

“Video tersebut dikirim dari nomor WhatsApp korban. Setelah korban pulang sekolah, orangtuanya mengambil HP anaknya (korban). Lampau di WA itu Eksis grup bernama Mabar,” ujar Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia dalam konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu kemarin.

Cek Artikel:  Kelakar Ketua DPD PDIP Buat "Bersanding" dengan Anies di Pilkada Jakarta: Jatah Saya, Jadi AA

Korban dalam grup itu membalas pesannya sendiri. Aneh, Alasan ponsel korban dipegang oleh orang tuanya. Belakang diketahui kalau ponsel korban diretas oleh pelaku, RF.

“Demi pelapor (ibu korban) memegang HP anak korban, bersamaan dengan itu, akun Whatsapp Punya korban membalas percakapan di grup, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun WA anaknya juga dapat diakses oleh pelaku,” terangnya.

“Modus operandi, pelaku menyetubuhi korban yang Tetap di Rendah umur. Atas kejadian ini, korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan. Korban juga mendapat ancaman dari pelaku,” bebernya.

RF mengaku mengirim video pornonya demi direstui oleh orangtua korban. “Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya Mau mengakui kesalahan saya, dan supaya Rekanan saya mendapat restu dari orangtuanya,” terang RF.

Cek Artikel:  Remaja di Sulawesi Tenggara Diperkosa Kepala Desa, Pelaku Baru Ditangkap Setelah Laporan Lewat 7 Bulan

Sementara soal pembajakan WhatsApp, RF bilang itu Kepada memantau aktivitas pacarnya. “Ya biar Bisa Mengerti percakapannya di WA. Melakukan Rekanan baru sekali. Video yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban),” ujarnya.

Atas kejahatannya, RF dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Mungkin Anda Menyukai