
WACANA Mau melakukan mutasi atau pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Aceh menjelang berakhirnya masa jabatan mereka dinilai salah langkah. Apabila terjadi, hal itu dianggap sebuah pemaksaan kehendak dan bahkan akan berpengaruh terhadap kenerja bupati/wali kota terpilih serta Pandai menimbulkan polarisasi.
Pj kepala daerah hendaknya jangan menyandera kebebasan melaksanakan visi misi kepala daerah terpilih. Kementerian Dalam Negeri pun diharap Tak mengizinkan atau menegur bila isu keserakahan ini Betul adanya.
Pernyataan itu disampaikan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dari Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Effendi Hasan, menanggapi adanya wacana atau keinginan pj bupati/walikota di Aceh Kepada melakukan mutasi beberapa pejabat eselon atau Jabatan Pimpinan Tinggi setingkat Kepala Dinas.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, dirumorkan paling santer disebut-sebut Mau menggantikan belasan pejabat setingkat kepala dinas dan pejabat lainnya di akhir jabatannya yang tersisa 1-2 bulan Tengah.
Padahal, Almuniza yang juga menjabat sebagai Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh itu baru dilantik oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh belum Tiba sebulan Lewat, Merukapan tepatnya pada Kamis (12/12/2024). Almuniza pun dinilai belum cukup efektif menilai atau membina para pejabat di Rendah kepemimpinannya.
Kepada Media Indonesia, Effendi mengatakan wacana Mau melakukan mutasi atau pergantian pejabat setingkat kepala dinas atau eselon lainnya bukanlah tindakan terpuji. Itu merupakan tindakan yang Tak efektif dalam sisa jabatannya sendiri sudah mau berakhir.
“Biarlah bupati/wali kota atau gubernur terpilih hasil Pilkada 27 November 2024, Lewat yang akan menyusun atau mengangkat kabinetnya sendiri. Agar di antara mereka lebih nyaman dan bekerja,” tutur Effendi, Minggu (5/1).
Effendi yang juga Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial Politik USK itu juga mengungkapkan, keinginan memutasi pejabat oleh Pj kimpinan daerah sekarang hanya mengundang permasalahan baru nantinya. Misalnya pejabat eselon yang akan dilantik belum tentu sepadan dengan bupati/wali kota terpilih.
Ini dinilainya juga akan menjadi bumerang terhadap kinerja membangun daerah nantinya. Apalagi pejabat eselon yang Mau diangkat baru Pandai diganti kembali oleh kepala daerah terpilih setelah dua tahun kemudian.
“Kalau seperti ini, waktu dua tahun kan sudah Nyaris Sebelah periode masa pemerintahan. Luar Lumrah jadinya,” tutur Effendi.
Menurut Effendi, yang perlu dilakukan Pj gubernur, Pj bupati, termasuk Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, adalah mengajak atau mengundang kepala daerah terpilih dalam berbagai hal dan kegiatan strategis sedang berjalan. Ini Krusial supaya apa yang dilakukan penjabat pimpinan sementara sekarang lebih sesuai dengan metode kepemimpinan para kepala daerah terpilih.
Jangan Tiba penjabat sekarang yang masa jabatannya tinggal menghitung hari, enggan mengajak pimpinan terpilih dalam hal program atau kebijakan Krusial. Apalagi, kondisi pemerintahan sekarang Tiba Tak dikuasai oleh pemimpin efektif ke depan.
Pada bagian lain, isu liar terkait keinginan Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, yang Mau melakukan penggantian pejabat pimpinan tinggi setingkat kepala dinas semakin santer berkembang sejak dua pekan terakhir. Berbagai dugaan kepentingan muncul di kalangan Penduduk Ibu Kota Provinsi Aceh itu.
Terdapat yang mengatakan Pj Wali Kota Banda Acehyang baru memimpin belum satu bulan itu Mau mengangkat Golongan atau orang dekatnya Kepada masuk di OPD Kota Banda Aceh ke depan. Sebagian Tengah menyebut Almuniza Mau mencari pengaruh lebih di lingkungan pemerintahan ke depan.
“Kalau tuduhan ini Betul, apa juga sebelumnya dia mengatakan bertekad membawa Banda Aceh menjadi kota lebih Rapi, maju, dan mencerminkan identitas ibu kota provinsi istimewa. Semoga itu hanya Info yang hilang tertelan bumi,” tutur seorang Penduduk Kota Banda Aceh. (MR/J-3)

