DEKLARASI Universal Hak Asasi Sosok (DUHAM) adalah Berkas tonggak sejarah hak asasi Sosok. Berkas ini disusun para perwakilan dengan latar belakang hukum dan budaya yang berbeda dari Seluruh kawasan di dunia. Diproklamasikan Majelis Biasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Paris pada 10 Desember 1948, sebagai standar Biasa pencapaian bagi Seluruh orang dan Seluruh negara.
Deklarasi ini menetapkan, Kepada pertama kalinya, hak asasi Sosok Mendasar yang harus dilindungi secara universal dan diterjemahkan ke dalam lebih dari 500 bahasa. DUHAM secara luas diakui mengilhami, dan membuka jalan bagi, adopsi lebih dari tujuh puluh perjanjian hak asasi Sosok, yang diterapkan Begitu ini secara permanen di tingkat Dunia dan regional.
DUHAM merupakan sebuah pernyataan yang bersifat bukan aturan hukum yang mengikat secara langsung, tetapi lebih berupa Panduan moral dan standar universal Kepada melindungi hak asasi Sosok.
DUHAM yang diadopsi Majelis Biasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948, berisi 30 pasal yang mendefinisikan hak-hak asasi Sosok dasar yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh setiap negara dan individu.
Lewat, aturan yang ditetapkan dalam DUHAM dengan 30 pasalnya itu, berlaku Kepada siapa? Simak penjelasannya berikut ini.
DUHAM yang diadopsi Majelis Biasa PBB pada 10 Desember 1948, berlaku Kepada Seluruh Sosok tanpa kecuali .
Hal Ini berarti, prinsip dan hak yang termuat di dalamnya bersifat universal dan harus dihormati serta diterapkan kepada Seluruh orang, terlepas dari kebangsaan, ras, Keyakinan, jenis kelamin, bahasa, status sosial, atau latar belakang lainnya.
1. Universalitas Hak
- Berlaku Kepada Seluruh individu : DUHAM menegaskan setiap orang Mempunyai hak asasi tertentu hanya karena mereka adalah Sosok. Pasal 1 menyatakan “Seluruh Sosok dilahirkan secara bebas dan setara dalam Derajat dan hak”.
- Kagak Eksis diskriminasi: Pasal 2 menegaskan Seluruh orang berhak atas Seluruh hak dan kebebasan dalam DUHAM tanpa mengungkapkan, termasuk perbedaan berdasarkan ras, Rona kulit, jenis kelamin, bahasa, Keyakinan, opini politik, atau status lainnya.
2. Hak Kepada Individu, Bukan Negara
DUHAM dirancang melindungi hak individu, bukan entitas seperti negara atau organisasi. Hak ini dirancang memastikan perlindungan dari perlindungan kekuasaan oleh negara maupun pihak lain.
3. Kewajiban Negara
Meskipun DUHAM secara teknis bukan perjanjian yang mengikat secara hukum, negara-negara Member PBB secara moral dan politik berkomitmen menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi Sosok sebagaimana tercantum dalam DUHAM. Dalam praktiknya, negara diharapkan mengadopsi nilai-nilai dalam DUHAM ke dalam hukum domestik dan kebijakan nasional.
4. Berlaku Kepada Seluruh Kondisi
Hak-hak dalam DUHAM berlaku Kepada Seluruh orang di berbagai situasi, Berkualitas di masa damai maupun konflik. Beberapa hak, seperti hak Kepada hidup dan hak bebas dari penyiksaan, Kagak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
5. Kagak bergantung pada Status atau Keadaan Seseorang
DUHAM melindungi Seluruh individu, termasuk Golongan rentan seperti pengungsi, orang yang hidup dalam kemiskinan, minoritas, Perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Status hukum seseorang (misalnya, kewarganegaraan atau status imigrasi) Kagak mengurangi hak mereka yang diakui dalam DUHAM. Dengan kata lain, DUHAM menetapkan hak asasi Sosok bersifat universal, Kagak dapat dicabut, Kagak dapat dipisahkan, dan saling bergantung, sehingga berlaku bagi seluruh umat Sosok di seluruh dunia. (Komnas HAM/Amnesty International/United Nations/Z-3)