Liputanindo.id PURWAKARTA – Member DPR RI Dedi Mulyadi menghadiri sidang mediasi gugatan Pisah yang dilayangkan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Pengadilan Religi Purwakarta, Jawa Barat.
Dedi mengaku bingung dirinya digugat Pisah sang istri, setelah tak Tengah menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
“Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya Enggak pernah gugat Pisah. Tapi begitu saya Enggak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat Pisah,” kata Dedi, di Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Ia menuturkan, agenda sidangnya belum belum masuk pada pembahasan materi, hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.
Menurutnya, materi gugatan Pisah tersebut juga bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.
“Jadi itu rahasia hakim. Itu Enggak boleh jadi konsumsi publik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dedi Mulyadi digugat Pisah oleh istrinya Anne Ratna Mustika sejak Oktober 2022.
Dalam keterangan terpisah seusai sidang, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatkan, menggugat Pisah Dedi Mulyadi karena melakukan tindakan yang melanggar syariat Islam, dirangkum dari berbagai sumber Jumat (28/10/2022).
“Ya, Terang lah, kalau Enggak melanggar, saya Enggak berani melangkah menggugat,” kata dia, tanpa menjelaskan lebih rinci perihal yang dimaksud.
Anne mengatakan gugatan Pisah itu ia layangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang Eksis dan juga syariat Islam. Ia juga mengungkapkan Argumen ia meminta Pisah terhadap Dedi berhubungan dengan pemenuhan hak-hak sebagai seorang istri. Anne berharap sidang tersebut segera selesai.
“Mudah-mudahan Dapat Segera prosesnya,” ujar Anne.
Sidang lanjutan akan berlangsung pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. (IRN)