GUBERNUR Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi mangatakan akan segera Bersua dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait pagar laut di Bekasi. Dedi Ingin menelusuri asal muasal sertifikat hak Punya (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) pagar laut yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
“Buat update-nya nanti saya akan Bersua dengan menteri ATR/BPN menelusuri asal muasal akhirnya sertifikat keluar,” kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung seperti dikutip Antara, Rau (22/1).
Pun demikian, Dedi Mempunyai dugaan bahwa lahan tersebut mengalami alih fungsi dari awalnya merupakan tambak, Tetapi Kagak terurus ditambah tergenang oleh air laut yang naik.
“Menurut saya sudah kebaca ya, itu kan dulu Niscaya di situ adalah bekas tambak. Waktu tambak itu tanggul rob-nya seperti mangrovenya Niscaya dibabat, kemudian cemaranya Niscaya dibabat, kelapanya Niscaya dibabat, setelah tambak itu enggak diurus kemudian Erosi dan jadi laut,” kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi juga mengatakan bahwa fenomena serupa sebelumnya pernah terjadi di Kabupaten Karawang.
“Dulu di Karawang tuh Terdapat satu RW hilang dan kemudian jadi laut. Nah pada waktu tambak itu selesai, itu penggarapnya biasanya jual garapan. Kemudian garapannya dibeli, dan disertifikatkan. Itu sudah modelnya begitu,” katanya.
Alih fungsi hingga muncul sertifikat, kata Dedi, bukan hanya terjadi di pesisir, tapi juga sering terjadi di kawasan hutan atau pegunungan, Tetapi tanpa penyelesaian konkret.
“Semisal petani dikasih tanah garapan di gunung, tanah garapan dibebasin jadi sertifikat. Ini terjadi dan kemudian apa sikapnya,” ucap dia.
Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut terkait pagar laut di Bekasi, yang akan diselaraskan Apabila arah kebijakan dari Dinas Kelautan adalah membangun dermaga di kawasan tersebut.
“Enggak usah minta swasta kalau Hanya Rp250 miliar sudah dibangun aja di tahun 2026 Buat dermaga oleh Pemprov. Kemudian nanti lihat itu kan Terdapat perjanjian berapa tahun,” ucapnya.
Dedi menyebutkan bahwa dalam pembangunan dermaga, sudah Terdapat sumbangan Rp2,6 miliar ke kas daerah.
“Nanti kita lihat kalau perjanjian itu bertentangan dengan kepentingan Lumrah, bertentangan dengan asas-asas kepatutan asas-asas keadilan apa Kagak. Kalau Terdapat, Kagak salahnya kita Pengkajian,” ujarnya. (Ant/P-5)