Debat Tunggal Ajang Pembuktian

TINGGAL sepekan lagi pelaksanaan rangkaian debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dimulai. Tetapi, kontroversi tengah menyelimuti kepastian format debat yang menjadi titik berat dalam masa kampanye pemilihan presiden tersebut.

Awalnya, tidak ada yang aneh ketika pada akhir November Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) RI menyatakan telah menetapkan jadwal lima kali debat pasangan calon. Penetapan itu sekaligus menepis isu bahwa penyelenggara pemilu tidak menyelenggarakan debat pasangan capres dan cawapres.

Komisioner KPU lantas membeberkan format debat, mulai tema hingga peserta debat. Lewat penjelasan yang sambil lalu, ternyata ada perubahan cukup mendasar bila dibandingkan dengan format debat pada Pilpres 2019. Entah terinspirasi bisikan siapa, KPU kali ini meniadakan debat tunggal, baik capres maupun cawapres.

Dalam format debat mendatang, saat debat capres, cawapres tiap-tiap capres akan mendampingi. Demikian pula ketika debat cawapres, capres mereka turut tampil.

Cek Artikel:  Politik Segar Jelang Putusan MK

KPU berdalih itu tidak menyalahi Peraturan KPU (PKPU) No 15 Mengertin 2023 tentang Kampanye Pemilihan Lumrah. Ketentuan tersebut mengatur lima kali debat dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Menurut KPU, dalam debat cawapres, misalnya, cawapres tetap menjadi aktor utama dengan porsi bicara yang dominan. Tentu saja, capres yang mendampingi bisa membantu dalam debat. Buat apa tampil mendampingi bila hanya diam sambil sesekali mengangguk-angguk atau bertepuk tangan?

Format seperti itu lantas memancing kecurigaan sebagai pesanan salah satu pasangan capres dan cawapres. Jernih yang paling diuntungkan dari format ini ialah calon yang mungkin lemah dalam memaparkan gagasan ataupun mempertahankan argumentasi.

Lebih parah lagi jika calon yang bersangkutan maju dengan penguasaan visi, misi, hingga program yang ia dan pasangannya tawarkan untuk rakyat sangat lemah. Bagaimana pemilih bisa menilai penguasaan calon bila tidak melalui debat tunggal?

Cek Artikel:  Petaka Meremehkan Etika

Kita perlu mengingatkan KPU bahwa presiden dan wakil presiden memiliki peran yang sama-sama penting meski tidak setara. Dalam hal ini, wapres yang paling sering dianggap sekadar ban serep.

Tugas wakil presiden sesungguhnya sangat strategis. Dalam tatanan negara yang menganut sistem presidensial, presiden dan wakil presiden saling membantu, mengisi, serta melengkapi dengan presiden sebagai pelaksana utama.

Pasal 12C UUD 1945 menjelaskan bahwa wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya dan dapat diberikan tugas khusus oleh presiden. Selain akan menjadi pengganti presiden jika terjadi kekosongan jabatan karena kematian, pengunduran diri, atau alasan lainnya, wakil presiden juga penting dalam konteks ketahanan sistem karena menjadi semacam lapisan ‘keamanan’ tambahan.

Wakil presiden juga dapat memberikan dukungan strategis kepada presiden dalam pembuatan keputusan dan pelaksanaan kebijakan. Ia bisa berperan sebagai penasihat di lingkaran kepresidenan.

Cek Artikel:  Kaji Serius Aturan Cukai Makanan

Buat itu, diperlukan cawapres yang mumpuni, bukan kaleng-kaleng. Debat tunggal cawapres sebagaimana capres diperlukan untuk menunjukkan kemampuan calon, paling tidak dalam penguasaan visi dan misi bahwa program yang mereka rencanakan bukan omong kosong. Dalam debat itulah, argumen program kerja untuk pertama kalinya diuji.

Bila alasan KPU agar debat memperlihatkan seberapa baik kerja sama antara capres dan cawapres, tidak perlu dengan meniadakan debat tunggal. Cukup menyelipkan format tampil bersama di satu atau dua agenda debat.

Jangan menghilangkan kesempatan bagi capres dan cawapres mengerahkan kemampuan sepenuhnya dalam membeberkan gagasan memajukan bangsa. Pemilih juga berhak mendapatkan gambaran selengkapnya mengenai kepiawaian mereka lewat debat sebelum menentukan pilihan. Itulah bentuk penghormatan kepada pemilih. 

 

Mungkin Anda Menyukai