Dear Prabowo, Guru Honorer Belum Tersertifikasi Harusnya Diutamakan

Dear Prabowo, Guru Honorer Belum Tersertifikasi Harusnya Diutamakan
Perkumpulan Pendidik Indonesia meminta KPK mengusut dugaan permainan seputar pengangkatan guru honorer oleh pemda.(dok.istimewa)

PRESIDEN RI Prabowo Subianto secara Formal telah mengumumkan kenaikan gaji guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer non-ASN. Dalam pidatonya di momen Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta (28/11), ia mengatakan gaji guru yang berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara tunjangan profesi guru Non-ASN akan naik menjadi Rp2 juta.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, kebijakan ini hanya sebatas bedak dan gincu. Artinya, sekilas seakan-akan fantastis, tapi nyatanya belum Bisa menyelesaikan problem Esensial soal kesenjangan kesejahteraan guru. 

“Guru ASN apalagi sudah tersertifikasi, itu kan sudah sejahtera, rata-rata mereka punya rumah punya mobil. Mengapa ditambah Tengah gajinya?” ujar Ubaid, Jumat (29/11). 

Cek Artikel:  Berapa Jumlah Zat Besi yang Disarankan Kepada Anak Ini Penjelasannya

Sementara guru non ASN, Lewat belum tersertifikasi pula, ini bagaimana nasibnya? “Gaji mereka buat makan saja Enggak cukup, apalagi Kepada keperluan lainnya. Ini mestinya yang diperioritaskan, bukan sebaliknya,” kata Ubaid. 

Apabila kebijakan ini Betul ditunaikan di 2025, maka kesenjangan kesejahteraan guru kian melebar. Kebijakan ini lebih kental nuansa politisasi daripada keberpihakannya pada guru. 

Ia menyatakan, kalau kita mengikuti janji pemerintah Kepada kesejahteraan guru honorer, angin surga selalu berhembus dari masa ke masa. Tapi, hingga kini pun tak Terang ujung pangkalnya. Mereka Lagi terlilit berbagai masalah. 

Cek Artikel:  Sukseskan PON Aceh-Sumut 2024, BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di 10 Kabupaten

“Apabila bemar Ingin menyelesaikan problem guru, maka mereka yang paling rentan dan terdiskriminasi itulah yang harus didahulukan,” kata Ubaid.

Ia menegaskan bahwa guru yang berstatus non ASN dan belum tersertifikasi tentu menjadi pihak yang paling rentan. Ini yang mendesak harus diperioritaskan, bukan malah disepelekan. Misalnya, di lingkungan madrasah, guru yang masuk kategori ini mencapai 94 persen. 

“Mana tanggung jawab pemerintah, yang dalam UU guru dan dosen, harus menjamin perlindungan profesi dan kesejahteraan Kepada Seluruh guru, tanpa terkecuali?” papar Ubaid. 

Sementara itu, menurut Ubaid, daripada menambah kesejahteraan Kepada guru ASN dan sudah tersertifikasi, lebih Berkualitas Konsentrasi pada peningkatan mutu mereka yang Lagi rendah. Mereka ini sudah sekahtera tapi kualitasnya Lagi rendah. 

Cek Artikel:  Keberlangsungan Industri Media Butuh Dukungan Negara

“Mestinya yang belum sejahtera ya disejahterakan, yang sudah sejahtera tapi Enggak bermutu, ya kualitasnya ditingkatkan,” tandas Ubaid. (Ata/I-2)

Mungkin Anda Menyukai