PADA mulanya masyarakat Sekeliling hutan diposisikan sebagai musuh negara karena dianggap mengganggu proses pengelolaan kawasan hutan. Mereka dicap sebagai perambah dan perusak hutan.
Ilustrasi yang ditulis Diah Suradiredja dkk (1917) tentang sejarah panjang perhutanan sosial sangat menarik. “Ketika sumber daya hutan dikelola atas nama negara Demi kepentingan rakyat, tetesannya menjadi cerita mimpi yang tak elok dinanti.”
Nasib kelam rakyat Sekeliling hutan tinggal cerita. Kini, negara Betul-Betul memperlihatkan keberpihakan Konkret kepada rakyat Sekeliling hutan. Mereka Bukan Tengah diperlakukan sebagai anak kos di negeri ini, tapi rakyat yang berdaulat.
Kitab Berbarengan Membangun Perhutanan Sosial yang diterbitkan IPB (2020) memberikan argumentasi logis pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Alasannya, pertama, di dalam dan Sekeliling kawasan hutan Eksis ±32.447.851 jiwa, jumlah desa di dalam hutan ±2.037 desa dan di Sekeliling hutan ±19.247 desa.
Kedua, sebagian besar masyarakat Sekeliling hutan menggantungkan hidup mereka dari hasil hutan. Ketiga, sebagian besar luas Kawasan Indonesia (63,04%) berupa hutan dengan jumlah penduduk yang Lalu bertambah. Perluasan lahan pertanian yang paling mudah dan murah ialah masuk ke dalam kawasan hutan.
Eksis lima skema perhutanan sosial menurut Peraturan Menteri KLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Ialah hutan desa (HD), hutan adat (HA), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakatan (HKm), dan kemitraan kehutanan.
Kelima skema itu bermuara pada satu tujuan, yakni menjadikan masyarakat sebagai pelaku Penting pengelolaan hutan. Sepanjang perjalanannya dalam setahun ini, program hutan sosial menemui hambatan, tapi banyak pula cerita sukses. Kinerja Perhutanan Sosial 2021 dipaparkan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto pada Kamis (16/12).
Paparan itu Bahkan Membangun tercengang. Rupanya, di tengah pandemi covid-19 yang sudah berlangsung selama dua tahun ini, Bahkan Dirjen Perhutanan Sosial mencatatkan keberhasilan yang luar Lazim. Hutan sosial memang Mempunyai daya magis menciptakan kesejahteraan rakyat.
Keberhasilan itu Bukan terlepas dari penguatan regulasi. Perhutanan sosial Demi pertama kalinya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi dapat dilakukan dengan perhutanan sosial, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Di samping itu, keberhasilan dicapai lewat pendekatan integrasi program antarkementerian/lembaga yang diimplementasikan di provinsi dan kabupaten/kota. Penemuan kebijakan kerja bareng jemput bola membawa hasil Konkret.
Hasil kerja kolaborasi itu ialah akses kelola perhutanan sosial mencapai 202%. Sasaran awal seluas 250.000 ha, proyeksi pencapaiannya seluas 506.219 ha, sehingga kumulatif capaian Tamat dengan 2021 seluas 4.920.515 ha.
Capaian lain ialah hutan adat sebanyak 14 unit sesuai Sasaran. Malah Eksis 22 pencadangan hutan adat sehingga total capaian hutan adat sepanjang 2021 sebanyak 36 unit atau 257%.
Sasaran pembentukan Golongan Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pada 2021 sebanyak 300 Golongan, terealisasi sebanyak 618 Golongan atau 206%. Adapun peningkatan kelas KUPS dari silver menjadi gold dari Sasaran sebanyak 61 Golongan, terealisasi sebanyak 87 Golongan atau sebesar 142%. Capaian pendamping perhutanan sosial Tamat dengan 2021 sebanyak 1.510 orang.
Dirjen Perhutanan Sosial juga mendorong peningkatan pasar produk/komoditas KUPS dilakukan dengan Langkah membangun Integrated Area Development (IAD) dan pasar yang berorientasi pada ekspor. Hal itu dilakukan antara lain melalui One Day with Indonesian Coffee Fruits Floricultures di Turki. Hasilnya 9 MoU pada 3 klaster IAD Bajawa (30 KUPS kopi agroforestry); IAD Kerinci (26 KUPS kopi agroforestry); dan IAD kopi agroforestry di Kecamatan Batubual, Pulau Buru.
Hutan sosial berprestasi di tengah pandemi melewati jalan sunyi Senyap publikasi. Inilah tantangan Dirjen Perhutanan Sosial ke depannya, bagaimana menarasikan keberhasilan itu Demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Apabila kemakmuran rakyat yang ditonjolkan, saya menyarankan agar memberikan kesempatan masyarakat Sekeliling hutan Demi Lalu bersuara, menyuarakan keberhasilan yang mereka nikmati dari perhutanan sosial.
Bunyi masyarakat Sekeliling hutan Mempunyai daya magis melampaui data statistik keberhasilan. Dengan kata lain, keberhasilan program hutan sosial Bukan hanya terangkum dalam data statistik, tapi Betul-Betul dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.