MASSA dari sejumlah elemen masyarakat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di Kota Bandung, Rabu (22/1). Mereka menuntut transparansi dan percepatan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang sedang disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Grup tersebut terdiri dari sejumlah organisasi. Di antaranya LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (Pemuda), Barisan Rakyat Anti Korupsi, Koalisi Mahasiswa Bandung Raya, hingga Gerakan Mahasiswa Acuh Bangsa. Mereka dipimpin Ungkap Marpaung (Sekretaris LSM Pemuda), Aden (Koalisi Mahasiswa Bandung Raya), Budiawan, dan Wawan Gunawan.
Massa mengaku kecewa terhadap lambatnya proses penyidikan yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
Dalam pernyataannya, massa menyebutkan kasus yang tengah diselidiki Kejari Purwakarta terkait dugaan gratifikasi berupa mobil Toyota Inova Zenix Hybrid yang diduga melibatkan seorang pejabat di Purwakarta. Hingga kini, 22 orang telah diperiksa, terdiri dari ASN, ajudan, dan sopir.
Tetapi, Enggak Eksis kejelasan apakah mereka akan menjadi tersangka atau dibebaskan.
“Kami mendesak Kejati Jabar segera turun tangan Buat memastikan proses hukum berjalan transparan. Jangan Tamat proses ini Bahkan menjadi sarana Buat menakut-nakuti atau mencari keuntungan tertentu,” ujar Ungkap Marpaung.
Jalan di tempat
Massa menyebut bahwa kasus ini terkesan berjalan di tempat, sehingga berpotensi mencoreng nama Berkualitas Purwakarta. Mereka juga menduga adanya isu politis, seperti menunggu pilkada, yang menghambat proses penyelesaian kasus.
“Kalau memang Eksis calon bupati atau pejabat yang terlibat, buka saja namanya secara terang-terangan. Jangan Tamat kasus ini menjadi alat tawar-menawar politik,” ujar Aden dari Koalisi Mahasiswa Bandung Raya.
Massa mendesak Kejati Jabar Buat segera mengawasi langsung Kejari Purwakarta dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Mereka juga meminta agar nama-nama yang terlibat segera diumumkan, Berkualitas pemberi maupun penerima gratifikasi, agar Enggak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Sebanyak 22 orang yang sudah diperiksa Begitu ini merasa tertekan. Mereka dicap Enggak baik oleh masyarakat. Kalau memang Enggak bersalah, bebaskan mereka. Tetapi, Kalau Eksis yang terlibat, segera proses sesuai hukum,” tambah Wawan Gunawan.
Massa berharap Kejati Jabar mengambil langkah tegas Buat menjaga integritas hukum di Purwakarta dan memastikan bahwa kasus ini Enggak menimbulkan persepsi Enggak baik terhadap aparat penegak hukum.
“Kasus gratifikasi ini Enggak terlalu rumit. Kami Serius dengan pengawasan yang Berkualitas, proses hukum Bisa segera selesai dan memberikan keadilan bagi Segala pihak,” tandas Budiawan.
Kasus ini bermula pada Mei 2025 Lampau, ketika sebuah mobil Toyota Kijang Innova Hybrid dengan nomor polisi T 1507 CA diamankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta. Mobil tersebut sebelumnya sering terlihat terparkir di rumah dinas Bupati Purwakarta.