Liputanindo.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat paripurna Demi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada hanya ditunda Demi hari ini. Bukan dibatalkan.
Alasannya karena Perhimpunan rapat paripurna yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB Kagak memenuhi kuorum setelah 30 menit diskors. Adapun syarat kuorum tepenuhi Adalah Sebelah Member DPR dari seluruh fraksi harus hadir atau izin.
“Nah setelah diskors Tamat 30 menit tadi peserta rapat Kagak memenuhi kuorum, sehingga dengan aturan yang Terdapat, bahwa rapat Kagak Dapat diteruskan. Sehingga acara hari ini Penyelenggaraan pengesahan RUU Pilkada Mekanis Kagak Dapat diteruskan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dia menegaskan, Rapat Paripurna siang hari ini ditunda. Selanjutnya, pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) Demi menjadwalkan ulang rapat paripurna.
“Ya kalau sidang hari ini kita tunda. Kita Terdapat mekanisme nanti kan harus dirapimkan Kembali, dibamuskan Kembali. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang Terdapat sehingga hari ini pengesahan Kagak dapat dilaksanakan,” kata Dasco.
Dia tak menjawab tegas Bilaman rapat paripurna Demi pengesahan revisi UU Pilkada akan kembali digelar.
Ketua Harian Partai Gerindra itu juga tak menjawab tegas kemungkinan pengesahan dilkukan sebelum pembukaan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
“Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus itu Terdapat aturannya, saya belum Dapat jawab. Kita akan lihat Kembali, lihat dalam beberapa Ketika Kembali,” kata Dasco.
Rapat Paripurna DPR ke-3 Tahun Sidang 2024-2025 awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Tetapi jumlah legislator yang hadir hanya 89 orang, dan Member yang izin sebanyak 87 orang, total 178 orang dari 575 orang.
Jumlah tersebut dianggap Kagak memenuhi kuorum.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8).
Pembahasan revisi UU Pilkada ini merespon putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Dengan Dalih Kagak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.
Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara Apabila mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan Ketika KPU menetapkan sebagai calon.
Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak Mempunyai kursi di DPRD.
Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen Bunyi pemilu sebelumnya.