WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah gelombang besar unjuk rasa menjadi dasar dibatalkannya Revisi Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tetapi, dikarenakan tidak kuorumnya jumlah peserta Rapat Paripurna (Rapurna) pengesahaan RUU Pilkada.
Dasco menjelaskan dirinya sempat menunda jalannya rapur selama 30 menit agar jumlah peserta rapat dapat memenuhi mininum kehadiran. Tetapi, hingga pukul 10.00 WIB, jumlah peserta tak kunjung bertambah.
“Kemudian menurut tata tertib itu tidak dapat diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (23/8 malam.
Baca juga : RUU PIlkada Batal DIsahkan, Pengamat Ingatkan Lagi Terdapat Celah Kecurangan
Dasco sempat menyampaikan bahwa rapat ditunda bukan dibatalkan saat pagi hari. Statmen Dasco berubah menjelang sore hari.
Politikus Partai Gerindra ini kemudian menggelar konferensi pers pada malam hari. Ia pastikan tidak ada lagi rapur dengan agenda pengesahan RUU Pilkada.
“Rapat paripurna terdekat kalaupun mau dilaksanakan itu adalah tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran (calon kepala daerah). Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu (pengesahaan RUU Pilkada) tidak dilaksanakan,” tandasnya. (J-2)