Dante Rupanya Sempat Coba Selamatkan Diri Gapai Tepian Kolam, Tapi Selalu Digagalkan Yudha

Liputanindo.id JAKARTA – Polisi membeberkan fakta-fakta terbaru dalam kasus meninggalnya Dante (6) anak Tamara Tyasmara. Menurut polisi Dante sebenarnya sempat mencoba menyelamatkan diri usai diduga dibenamkan Yudha Arfandi (YA), kekasih Tamara. Tetapi, upaya Dante tersebut digagalkan Yudha hingga akhirnya tewas di kolam renang.

“Kemudian korban berusaha berenang ke tepian kolam namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam sesi jumpa pers, Senin (12/2/2024).

Dante yang kemudian tak sadarkan diri, sempat diangkat ke tepian kolam oleh Yudha dan kemudian memberikan bantuan. Begitu itu korban sudah dalam kondisi tidak bernafas, dan mengeluarkan buih dan sisa makanan dari mulutnya.

Cek Artikel:  Kocak! Maling Numpang Tidur di Rumah Nihil, Kaget Dibangunin Polisi

“Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam. Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernafas, dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Selain itu polisi juga membeberkan bahwa diduga, tersangka Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan durasi yang berbeda-beda. Bahkan, dilihat dari rekaman CCTV, Wira menyebutkan, YA sempat menenggelamkan kepala Dante selama hampir satu menit lamanya.

“Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” jelasnya.

Cek Artikel:  Puslabfor Polri Tak Temukan DNA Orang Lain di Kasus Brigadir RA

Diketahui, Yudha saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Dante. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. (DIM)

Baca Juga:
Polda Metro Jaya Jadwalkan Rekonstruksi Mortalitas Anak Tamara Tyasmara pada Rabu

 

Baca Juga:
Beri Dukungan untuk Keluarga Tersangka ‘YA’ di Kasus Dante, Gisel Dihujat Netizen

 

Mungkin Anda Menyukai