Liputanindo.id MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pengajuan gugatan itu bakal dilakukan Danny Pomanto bersama dengan 10 kepala daerah lainnya di Indonesia.
Baca Juga:
Terima 10 Arsip Hasil Penggugat, MK Bakal Tetapkan Putusan Sistem Pemilu 2024
Di antaranya Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Bontang, dan Wali Kota Bukit Tinggi.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji materi judicial review terhadap ketentuan pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata dia, gugatan dilakukan sebab sebagian kepala daerah merasa dirugikan karena terpangkasnya masa jabatan secara signifikan.
“Saya diminta untuk mewakili para wali kota, ada beberapa bupati, gubernur,” ungkapnya kepada awak media, Senin (29/1/2024).
“Kan teman-teman mengusulkan pemilihan serentak itu 2 tahun berturut-turut, kan kita 514 (kepala daerah), setengahnya 270 yang 2026 diusulkan (pilkada serentak) diakhir 2025, sedangkan 276 diakhir 2024,” sambung Danny.
Meski begitu, dia tetap menghargai apapun keputusan Mahkamah Kontitusi nantinya.
“Saya kira sudah dipertimbangkan bapak-bapak di pusat, DPR, KPU, Bawaslu, unsur-unsur yang terkait, tapi kami di daerah itu memang sebuah kerja keras yang begitu banyak , sangat-sangat krusial di September. Tapi kita tetap ikut apapun keputusan, tapi kalau sudah perintah negara, kita ikut,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga:
Diperiksa Dua Jam Penyidik Kejati Sulsel, Begini Respons Danny Pomanto