Liputanindo.id – Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) mendampingi artis Nikita Mirzani untuk menjemput anaknya, Laura Meizani (LM) atau Lolly di apartemen kawasan Bintaro pada Kamis (19/9/2024) siang pukul 12.00 WIB.
“Karena putri dari pelapor masih di bawah umur, serta membawa anak tersebut, harus didampingi ibunya dan petugas,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Jakarta.
Gogo mengatakan saat itu Polres Metro Jakarta Selatan bersama Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) menjemput Lolly untuk dilakukan visum.
Terkait dugaan jemput paksa, lantaran terlihat Lolly berteriak saat dijemput, dia memastikan petugas telah melakukan tindakan sesuai prosedur.
“Yang jelas kami melaksanakan itu sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Sementara, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menegaskan tidak ada penjemputan lantaran Lolly merupakan anak kandung Nikita.
“Itu tidak ada penjemputan karena memang ini anak dari NM, menurut kita semua, kewajiban dari orang tua itu,” ujar Nurma.
Nurma mengatakan setelah dari apartemen, Lolly dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nantinya, kata Nurma, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terlapor VA dalam waktu dekat.
“Kepada yang dilaporkan kita sudah jadwalkan pastinya, yang jelas NM sudah menemui LM, kemudian kita lakukan visum dari PPPA,” ujarnya.
Polisi sebelumnya memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9), terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan dengan terlapor VA.
Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Mengertin 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Mengertin 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Mengertin 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.