Kekasih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mengatakan dalil Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi perihal penyaluran Sokongan sosial Bukan relevan dengan Pilkada Jatim 2024.
“Dalil bansos PKH (Program Keluarga Cita-cita) di Area Jatim yang dipersoalkan Pemohon (Risma-Gus Hans), Bukan Mempunyai relevansi dengan proses Pilkada Jatim 2024 maupun perolehan Bunyi salah satu Kekasih calon,” kata kuasa hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK, Jakarta, Jumat (17/1).
Menurut Khofifah-Emil, penyaluran bansos PKH Bukan Akurat apabila dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jatim. Pasalnya, Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono telah menunda penyaluran bansos kepada masyarakat selama tahapan pilkada, sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur dan wakil gubernur Jatim petahana itu menyebut bansos merupakan program pemerintah pusat dengan jadwal yang telah dirancang oleh Kementerian Sosial. Oleh Asal Mula itu, Khofifah-Emil membalikkan tuduhan kepada Risma yang merupakan mantan Menteri Sosial.
“Apabila pun menggunakan Dugaan tuduhan dari Pemohon, yang Dapat menggunakan bansos Kepada memengaruhi perolehan Bunyi adalah Menteri Sosial periode 2020–2024,” ujar Edward.
Terlepas dari bansos, Khofifah-Emil percaya diri tetap menjadi pemenang Pilkada Jatim 2024. Hal itu dilihat dari hasil survei sebelum hari pencoblosan yang menyatakan Kekasih calon nomor urut 2 itu unggul dari kedua rivalnya.
“Tanpa bansos, kita Seluruh Paham, dari berbagai hasil survei yang dilakukan sebelum pemungutan Bunyi, diperoleh fakta tingginya elektabilitas pihak terkait dengan berbagai parameter pengujian yang menunjukkan kecenderungan mayoritas masyarakat sudah menentukan calon kepala daerahnya,” kata Edward.
Selain bansos, kubu Khofifah-Emil juga membantah dalil-dalil lainnya yang diajukan Risma-Gus Hans, termasuk di antaranya tuduhan pengurangan Bunyi, anomali perolehan Bunyi Bukan Absah, hingga manipulasi Sirekap. Menurut Khofifah Emil, Bukan satu pun dari dalil tersebut yang Mempunyai bukti kuat.
Oleh karena itu, Khofifah Emil meminta MK menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans serta menyatakan Keputusan KPU Jatim Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 tetap berlaku.
Sebelumnya, Kekasih calon nomor urut 3 Risma-Gus Hans selaku pemohon dalam perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, meminta MK mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.
Pada sidang perdana yang digelar Rabu (8/1), Risma-Gus Hans salah satunya mempersoalkan penyaluran bansos di Area Jatim Begitu tahapan pilkada, tepatnya pada Lepas 13 November 2024. Penyaluran bansos itu dituduh berkorelasi dengan perolehan Bunyi Khofifah-Emil.
Adapun, KPU Jatim sebelumnya menetapkan Kekasih Khofifah-Emil memperoleh Bunyi terbanyak, yakni 12.192.165 Bunyi. Sementara itu, Kekasih Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 Bunyi. (Ant/I-2)