![Dalil Kecurangan TSM di Pilkada Butuh Bukti yang Kuat dan Meyakinkan](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/01/08/1736344746_2ecde41152cc16ddc81a.jpg?w=800&q=80&format=webp)
Ahli hukum pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada sulit Demi dibuktikan. Ia mengatakan butuh bukti yang kuat dan meyakinkan agar gugatan sengketa hasil pilkada dapat dikabulkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Titi menjelaskan dalam penanganan sengketa Pilkada terdahulu, khususnya dalam rentang 2015-2020, mayoritas perkara yang dikabulkan berkaitan dengan pelanggaran Mekanisme pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi Bunyi yang Pandai memengaruhi keabsahan dan validitas perolehan Bunyi calon.
“Kalaupun Eksis yang dikabulkan karena terjadinya pelanggaran atau kecurangan TSM, hal itu terbatas Demi pelanggaran terhadap pemenuhan syarat calon. Misalnya soal syarat masa Jarak mantan terpidana atau status kewarganegaraan calon,” kata Titi, kepada Media Indonesia, Rabu (8/1).
Tetapi demikian, Titi Menonton dalam perselisihan hasil Pilpres 2024 yang Lampau, Eksis kecenderungan kuat MK Demi mempertimbangkan terjadinya pelanggaran yang TSM dalam memutus. Meski Begitu itu hanya 3 hakim, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih yang mengabulkan dalil TSM di Pilpres, tapi hal tersebut Pandai menjadi pertimbangan dalam Menonton arah kecenderungan hakim.
Titi menegaskan dalil kecurangan TSM menjadi tantangan bagi para pemohon Demi Pandai dibuktikan secara Berkualitas, solid, dan meyakinkan dalam persidangan pendahuluan dan pembuktian yang berlangsung di MK.
“Harus juga diingat bahwa dalil pelanggaran atau kecurangan yang TSM bukan hal yang mudah Demi dibuktikan. Oleh karena itu Kagak akan cukup Demi Pandai menyakinkan MK apabila permohonan hanya mengandalkan klaim-klaim tanpa didukung kronologis dan alat bukti pendukung yang sangat kuat. Mulai dari saksi, Spesialis, ataupun keterangan pihak lain yang relevan,” katanya. (Faj/M-3)