Dalil Keberatan atas Putusan Vonis Pidana Korupsi Importasi Gula dan Kesempatan Bebasnya Tom Lembong

Dalil Keberatan atas Putusan Vonis Pidana Korupsi Importasi Gula dan Peluang Bebasnya Tom Lembong
(MI/Seno)

‘KEADILAN Wafat di palu hakim’, semoga idiom tersebut Enggak menimpa Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 18 Juli 2025 yang menvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara atas tipikor importasi gula dinilai publik penuh Ketidakcocokan.

Hakim pada putusannya Enggak dapat memperoleh bukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari terdakwa, malahan menegaskan terpidana sama sekali Enggak menikmati hasil korupsi atas kerugian keuangan negara dimaksud. Hakim menganulir sebagian besar Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 dari sebesar Rp578,11 miliar menjadi Rp 194,72 miliar.

Pertimbangan hakim menggugurkan hasil audit tersebut, yang terbukti mengandung kesalahan dan kekeliruan penghitungan karena salah hitung dan penggunaan Dugaan serta taksiran. Putusan tersebut dengan sendirinya menghilangkan sifat melawan hukum dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) terkait dengan importasi gula.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 bahwa Enggak terpenuhinya unsur merugikan keuangan negara menjadi dasar hilangnya delik pidana korupsi Sepatutnya cukup menjadi dasar hakim menjatuh putusan bebas (vrijspraak).

Tetapi, sayangnya hakim Tetap menisbatkan Tom Lembong sebagai koruptor atas dasar kerugian keuangan Negara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai BUMN sebesar Rp194,72 miliar dari pembelian gula kristal putih (GKP). Putusan hakim itu dinilai kontroversi karena fakta hukum tersebut Enggak Mempunyai kausalitas dengan perbuatan Tom Lembong.

Tuntutan jaksa mencakup dua pokok perkara, yakni peristiwa pidana atas perbuatan pemberian persetujuan impor dan peristiwa pidana dari kerugian pembelian GKP oleh PT PPI selaku BUMN. Pada putusannya, hakim telah menggugurkan tuntutan jaksa Buat menghukum Tom Lembong atas perbuatan importasi gula, tetapi tetap menyatakannya terbukti secara Absah dan meyakinkan merugikan PT PPI sebagai BUMN.

 

HILANGNYA DELIK PIDANA IMPORTASI GULA

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyimpulkan hasil audit PKKN BPKP atas korupsi importasi gula Enggak Mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim berpendapat kerugian negara Enggak sesuai dengan Pasal 1 Nomor 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor sehingga Enggak dapat dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara. Majelis hakim berpendapat kerugian keuangan negara berupa kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tersebut Enggak Konkret dan Niscaya, Enggak Betul-Betul terjadi, dan Enggak dapat dihitung secara Jernih dan terukur.

Konsekuensi dari putusan itu, persidangan terhadap sembilan orang tersangka importir yang tengah berlangsung Enggak perlu Kembali membuktikan perbuatan melawan hukum yang terkait dengan kegiatan importasi gula karena telah dinyatakan hakim Enggak terbukti merugikan keuangan negara. Para importir sebagai terdakwa berpeluang bebas murni kalau dapat membuktikan hanya menjalankan praktik bisnis yang wajar dan Enggak merugikan PT PPI.

Cek Artikel:  Memotret Kegagalan Perusahaan Rintisan

Buat dakwaan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, apabila hakim dan jaksa menyatakan Enggak Eksis keuntungan secara materiel dan moril yang diterima Tom Lembong, kesalahan hasil audit PKKN seluruh atau sebagian cukup menjadi dasar hakim menganulir seluruh kerugian keuangan negara dimaksud. Pasalnya, persidangan tipikor Buat dakwaan tersebut bukan bertujuan menguji hasil audit PKKN yang Betul, melainkan membuktikan apakah hasil PKKN tersebut Betul terjadi, Konkret, dan Niscaya senilai yang dihitung.

Kesalahan hasil audit PKKN BPKP dapat menjadi pertimbangan hakim menolak seluruh hasil penghitungannya sehingga Tom Lembong beserta 10 orang terdakwa lain langsung menghirup udara bebas. Ironisnya, hakim Tetap menerima tuntutan jaksa yang mendalilkan kerugian pembelian GKP oleh PT PPI dari 9 produsen sebesar Rp194, 72 miliar Buat menjerat Tom Lembong karena dinilai turut serta melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 55 KUHP.

Pertimbangan tersebut menjadi anomali dalam penegakan hukum karena dari empat penugasan importasi gula kristal mentah (GKM) yang diberikan oleh Tom Lembong kenapa hanya penugasan kepada PT PPI yang memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara. Sementara itu, penugasan kepada Inkoppol Polri, Inkopkar TNI-AD dan SKKP TNI-Polri Enggak memenuhi delik pidana korupsi karena kerugian keuangan negara Enggak terbukti. Tabel 1 menyajikan penugasan yang diberikan Tom Lembong empat konsorsium masing-masing dengan Kawan usahanya.

Putusan hakim menghilangkan sifat perbuatan pidana korupsi pada kegiatan importasi gula karena Enggak terbukti kerugian keuangan negaranya, tetapi dalam waktu yang sama importir gula yang melakukan transaksi penjualan GKP kepada PT PPI dijerat pidana korupsi. Anehnya, Tom Lembong terseret dijadikan terpidana karena dinilai hakim turut serta merugikan PT PPI.

 

MENGGUGAT PERTIMBANGAN HAKIM ADANYA KERUGIAN PT PPI

Pertimbangan hakim menerima tuntutan jaksa, yang mendakwa Tom Lembong terbukti bersalah secara Absah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum karena kerugian yang dialami PT PPI Mempunyai kesalahan yang mendasar. Kekeliruan tersebut menyebabkan putusan hakim dapat dilakukan banding Buat membuktikan kebijakan pemberian impor sebagai tanggung jawab Kemendag berbeda dengan pembelian GKP sebagai penyebab kerugian PT PPI.

Memori banding penasihat hukum dapat diajukan karena keberatan terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor mencakup dua keberatan, yakni kerugian PT PPI Enggak Mempunyai kausalitas dengan terpidana dan kerugian Enggak kriteria Konkret dan Niscaya. Apabila hakim pengadilan tinggi dapat menerima salah satu keberatan tersebut, dapat membebaskan pidananya.

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan atas Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut Rupanya mengandung Ketidakcocokan. Pertama, tindakan tersebut di luar tugas, wewenang, dan tanggung jawab Tom Lembong dan Enggak Mempunyai kausalitas dengan kebijakan dan tindakan yang dilakukannya.

Tugas menteri hanya terkait dengan kebijakan impor gula, sedangkan urusan tansaksi pembelian PT PPI kepada produsen GKP merupakan aksi korporasi dan Enggak menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Tom Lembong juga Enggak dapat dikenai Pasal 55 ayat (1) KUHP karena seseorang masuk kategori Berbarengan-sama apabila Eksis kualitas kontribusi yang cukup signifikan atau substansial dalam perbuatan pidana dan adanya kerja sama dengan kesadaran yang erat.

Cek Artikel:  Memasuki 2022 dengan Memacu Riset Nasional

Kedua, Tom Lembong Mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara atributif diatur pada Perpres Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan yang Enggak secara langsung menjalankannya, tetapi membagi habis tugas dan wewenang tersebut kepada para pejabat eselon I sebagai unsur pimpinan.

Dengan demikian, menteri Enggak dapat dituntut bertanggung jawab secara personal karena Penyelenggaraan tugas dilakukan dalam struktur birokrasi, yang menggariskan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab. Hakim melakukan kekeliruan apabila seorang menteri atas Penyelenggaraan tugas dan fungsi dalam struktur birokrasinya divonis sebagai pelaku tunggal kejahatan tanpa dapat dibuktikan adanya niat jahat dan perbuatan jahat serta keuntungan materiel dan moril dari korupsi yang didakwakan kepadanya.

Ketiga, pengujian terhadap hasil audit PKKN BPKP yang menyatakan kerugian keuangan negara karena kerugian PT PPI secara metodologi dan konsepsi menunjukkan kesalahan yang mendasar. PT KTM yang mendapat izin impor dari kerja sama dengan PT PPI dengan realisasi sebanyak 111 ribu ton dan menjual kepada PT PPI berupa GKP hanya Buat 12.095 ton Rupanya Buat sebanyak 98.905 ton Enggak merugikan keuangan megara.

Kalau saja PT KTM Enggak menjual GKP kepada PT PPI, PT KTM sama sekali terbebas dari delik pidana. Pembangunan hukum seperti ini selain menunjuk ketidakkonsisten juga kebingungan hakim menentukan suatu perbuatan pidana Buat kasus yang sama.

Hakim menerima tuntutan jaksa yang menyatakan adanya kerugian PT PPI, padahal praktik yang dilakukan oleh PT PPI sama dengan yang dilakukan oleh Inkopkar dan Inkoppol. Logika hukumnya Tom Lembong dapat terbebas dari terjerat hukum kalau saja Enggak memberikan persetujuan impor kepada konsorsium PT PPI dan Segala persetujuan impor hanya diberikan kepada Inkopkar dan Inkoppol sungguh sudah di luar Akal.

Keputusan pembelian GKP oleh PT PPI bukan merupakan keputusan Tom Lembong, melainkan menjadi wewenang dan tanggung jawab direksi. Argumen PT PPI Enggak dapat meraup keuntungan karena Enggak melaksanakan sendiri inportasi gula Enggak menjadi tangung jawab Tom Lembong. Kenyataaannya, PT PPI Enggak melakukan kegiatan importasi sendiri karena Argumen keterbatasan kemampuan finansial.

Keempat, fakta historis selama kurun waktu 2016 Tiba 2023, PT PPI Enggak pernah memperoleh keuntungan sebesar Rp194,72 miliar Buat satu produk yang dijualnya. Tabel 2 menunjukkan perkembangan Untung sebelum pajak yang diraup PT PPI atas penjualan berbagai produk dan pendapatan lainnya.

Data tersebut memperkuat argumentasi PT PPI secara historis Enggak pernah mendapat keuntungan Buat Segala diversifikasi bisnis Melampaui Rp145 miliar per tahun sehingga kerugian keuangan negara yang diderita PT PPI akibat keuntungan Rp194,72 miliar selain Enggak mungkin juga bersifat potensi dan Dugaan belaka. Fakta ini menunjukan putusan hakim yang menerima tuntutan jaksa kerugian keuangan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar Enggak Mempunyai dasar hukum mengikat dan bertentangan dengan Pasal 1 Nomor 22 UU Nomor 1 Tahun 2004.

Cek Artikel:  Bom Bunuh Diri dan Serangan Lone-Wolf, Analisis Antropologis

  

Data tabel 2 menunjukkan keterbatasan kemampuan finansial PT PPI Buat melakukan importasi gula senilai pembelian secara Kontan Enggak dapat dilaksanakan. Posisi kas menunjukan paling tinggi sebesar Rp260 miliar dan utang yang tertinggi sebesar Rp1.722 miliar menyulitkan PT PPI melakukan tambahan pinjaman Buat keperluan importasi gula.

Kelima, penghitungan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP sebesar Rp194.718.181.818,19 diperoleh dari selisih nilai pembelian GKP oleh PT PPI sebesar Rp1.832.049.545.455,55 dengan nilai pembelian GKP oleh PT PPI berdasarkan harga patokan petani (HPP) sebesar Rp1.637.331.363.636,36.

Menggunakan harga pembanding dari HPP Tetap terlalu sumir dan bersifat potensi serta Dugaan karena HPP merupakan harga terendah GKP pada tingkat petani yang harus dibayar produsen GKP yang tentunya berbeda dengan harga beli GKP oleh PT PPI kepada produsen GKP. PT PPI Enggak dapat membeli GKP kepada produsen senilai HPP karena HPP merupakan harga pada tingkat petani kepada produsen yang dapat saja dibayar produsen dengan harga diatas HPP.

 

LONCENG Kematian PERDATA BAGI BEKAS MENTERI

Kehadiran UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan melindungi pejabat negara sebagai pejabat administrasi negara dari potensi dikriminalisasi atas Penyelenggaraan tugas, wewenanng, dan tanggung jawabnya.

Ketentuan itu menegaskan kerugian negara karena kesalahan administratif bukan merupakan unsur tindak pidana korupsi. Kerugian negara menjadi unsur tindak pidana korupsi Apabila terdapat unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal adanya penyalahgunaan kewenangan, suatu perbuatan baru dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila berimplikasi terhadap kerugian negara.

Apabila putusan itu bergulir Tiba ke Mahkamah Mulia tetap mengenakan vonis penjara kepada Tom Lembong, alamat lonceng Kematian perdata pada bekas menteri. Sebanyak 34 menteri Kabinet Kerja Jokowi- Jusuf Kalla dan Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf Amin serta pada gilirannya 48 menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran sudah harus berhitung atas kebijakan dan keputusan yang diambil selama menjabat yang berpotensi dipidanakan.

Keputusan itu apabila telah inkrah akan menjadi yuriprudensi, seorang menteri dapat dipidana sebagai pelaku tunggal kejahatan pada kementerian yang dipimpinnya walaupun Enggak mendapat keuntungan materiel atau moril sama sekali. Sejak Orde Baru Tiba sekarang, belum pernah seorang menteri terpidana semata-mata karena kebijakan dan keputusan yang diambilnya, melainkan terbukti secara Absah dan meyakinkan adanya Jenis Anggaran langsung atau Enggak langsung kepada sang menteri.

Pemberantasan korupsi tanpa kepastian hukum membuka celah Buat penyidikan serupa terhadap mantan menteri lainnya. Pemidanaan Tom Lembong penuh kejanggalan, menimbulkan kekhawatiran melemahnya independensi peradilan. Tanpa bukti hukum yang memadai dengan delik yang dipaksakan serta waktu penyidikan terkesan mencari momentum politik, kasus ini berpotensi menjelma sebagai politically motivated prosecution, Merukapan pemidanaan yang didasarkan pada motif politik daripada penegakan hukum.

 

 

Mungkin Anda Menyukai