Dalih Wajib Pajak Harus Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Jakarta: Setiap Penduduk negara Indonesia yang Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pendapatan. SPT Tahunan Pajak Pendapatan (SPT Tahunan PPh) terdiri dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan PPh berlaku Demi satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
 
Wajib pajak wajib mengisi SPT dengan Betul, lengkap, dan Terang, menggunakan bahasa Indonesia dengan huruf Latin, Bilangan Arab, dan satuan mata Dana rupiah. SPT dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui pos dengan bukti pengiriman surat, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
 
SPT Tahunan Badan wajib disampaikan dalam bentuk Berkas elektronik oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Daerah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Tertentu, dan KPP di lingkungan Kantor Daerah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
 
SPT Tahunan PPh Badan dapat dilaporkan melalui e-Filing, e-Form, atau melalui Penyedia Jasa ASP (Application Service Provider).
 
SPT dianggap Bukan disampaikan apabila Bukan ditandatangani, Bukan dilampiri keterangan dan/atau Berkas yang dipersyaratkan, atau disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.
 
Melansir laman Formal Ditjen Pajak, berikut Berkas-Berkas yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan antara lain laporan keuangan, penghitungan peredaran bruto & pembayaran (Tertentu WP UMKM), laporan debt to equity ratio & utang swasta luar negeri (Tertentu WP PT yang membebankan utang).
 
Kemudian ikhtisar dok induk & dok lokal (Tertentu WP dengan transaksi hub istimewa), laporan penyampaian Country by Country Report, daftar nominatif biaya entertainment (Kalau Terdapat), daftar nominatif biaya promosi (Kalau Terdapat), dan laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi (Tertentu WP Migas).
 

Cek Artikel:  Pengertian Ekonomi Makro, Tujuan dan Aspek Pentingnya


 
Meskipun terlambat, melaporkan SPT Tahunan tetaplah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Berikut alasannya:
 
– Kepatuhan hukum
Melaporkan SPT Tahunan merupakan bentuk kewajiban dan kepatuhan wajib pajak. SPT Tahunan merupakan pertanggungjawaban wajib pajak atas kewajiban pajaknya selama setahun.
 
– Menghindari Hukuman yang lebih besar
Menunda pelaporan SPT Tahunan akan mengakibatkan Hukuman administrasi atau denda yang semakin besar. Bahkan, apabila wajib pajak dengan sengaja Bukan melaporkan SPT Tahunannya, dapat dikenakan Hukuman berupa Hukuman pidana dalam bentuk kurungan penjara maksimal enam bulan hingga enam tahun serta dapat dikenakan denda pada Hukuman pidana.
 
– Dukungan penerimaan negara
Melaporkan pajak merupakan bentuk kepatuhan yang tinggi sebagai wajib pajak. Hal ini menandakan komitmen moral terhadap pembangunan negara.
 
– Meningkatkan kesadaran pajak
Melaporkan SPT Tahunan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terutama wajib pajak akan pentingnya pajak bagi pembangunan negara.
 

Melaporkan SPT Tahunan Pas waktu Bukan hanya menjadi tanggung jawab individual, tetapi juga merupakan investasi dalam masa depan yang lebih Bagus Demi negara dan masyarakat secara keseluruhan. (Laura Oktaviani Sibarani)

Mungkin Anda Menyukai