MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah yang Kagak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digabung dengan kepala daerah terpilih yang perkaranya gugur dalam putusan sela dismissal. Mendagri menjelaskan penggabungan jadwal pelantikan kepala daerah tersebut Demi keserentakan. Hal itu juga selaras perintah efisiensi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pelantikan kepala daerah di 296 daerah yang Kagak bersengketa di MK semula dijadwalkan 6 Februari 2025. Tetapi, MK mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari sehingga Pemerintah memutuskan pelantikan kepala daerah nonsengketa menunggu pembacaan putusan tersebut.
“Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden yang prinsipnya beliau Kagak keberatan kalau seandainya disatukan (nonsengketa dengan hasil dismissal) karena jarak waktunya pendek antara yang rencana 6 Februari dan yang dismissal,” kata Mendagri usai menemui pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Jumat malam (31/1).
Presiden, kata Mendagri, meminta agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara Segera. Selain karena urgensi kestabilan politik di daerah, percepatan pelantikan juga agar para kepala daerah terpilih dapat segera bekerja Demi rakyat. Oleh karena itu, kepala daerah terpilih yang perkaranya dinyatakan gugur dalam sidang pada Lepas 4-5 Februari mendatang dapat langsung ditetapkan oleh KPU. Mendagri meminta MK Demi mengunggah salinan putusan sela segera.
Mendagri mengungkapkan percepatan unggah salinan putusan sela itu menjadi turut dibicarakan Begitu Berjumpa pimpinan MK. Adapun pimpinan MK yang menerima kunjungan Mendagri, di antaranya Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan.
Mendagri belum menyampaikan Lepas Niscaya pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan sela atau dismissal. Meski demikian, dia memperkirakan pelantikan tersebut dapat terlaksana maksimal 12 hari sejak putusan sela dibacakan MK.
Sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Melalui putusan sela, terdapat kemungkinan bahwa Kagak Sekalian perkara berlanjut ke sidang pembuktian. (Ant/H-3)