Liputanindo.id – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Dalih pihaknya mempercepat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Buat menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pilkada Serentak 2024, Buat memberikan kepastikan kepada masyarakat.
Semula, RDP konsultasi KPU terkait perubahan PKPU dijadwalkan pada Senin (26/8).
“Memang betul kita sudah merencanakan besok, jam 10. Tapi karena Menyaksikan dinamika, saya merasakan betul keinginan kemudian adanya kepastian dari masyarakat Indonesia,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Dia tak mengatakan, Kalau pembahsan PKPU terlalu lelet ditunda hanya akan semakin menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Eksis yang khawatir bahwa nanti kalau Kagak segera diputuskan nanti Eksis dikhawatirkan Eksis penyimpangan-penyimpangan, dan itu kan Membangun kita jadi pro dan kontra,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia berinisiatif Buat mempercepat RDP konsultasi perubahan PKPU antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah.
Politisi Partai Golkar itu mengaku, sudah mengantongi izin dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Buat menggelar RDP di akhir pekan.
“Kita mengajukan surat ke pimpinnan, saya koordinasi dengan Pak Dasco, dan kita Eksis proses adminisrasi, suratnya sudah keluar langsung tadi malam,” kata Doli.
“Alhamdulillah hari ini sudah selesai,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya juga menyetujui rapat dipercepat karena keterbatasan waktu.
Dia mengaku, pihaknya perlu mempersiapkan sosialisasi ke KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota setelah perubahan PKPU disetujui.
“(Alasannya) waktu. Kami kan juga butuh Buat kemudian punya selang waktu yang lebih Buat menyampaikan ke jajaran juga, dan termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung Buat kemudian menurunkan dalam bentuk juknis dan seterusnya,” kata Afif.
Dia menilai, semakin Segera rapat konsulatasi digelar maka semakin Berkualitas Buat memberikan kepastian kepada KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Terlebih, waktu pendaftaran calon kepala daerah hanya tinggal hitungan hari Ialah pada 27-29 Agustus 2024.
“Semakin Segera semakin Berkualitas Buat kebutuhan jajaran kamim di tingkat provinsi dan kabupaten,” ucapnya.
Diketahui, Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui perubahan PKPU terkait Pilkada Serentak 2024 yang mengakomodir seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Kita sudah sama sama Mengerti bahwa draf PKPU tentang perubahan atas tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Biasa nomor 8 tahun 2024 sudah mengakomodir Kagak Eksis kurang Kagak Eksis lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70,” kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Dia lantas menanyakan kepada peserta rapat apakah perubahan PKPU terkait Pilkada Serentak 2024 dapat disetujui.
“Menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gub dan wagub, bupati dan wali bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Pandai kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab Member rapat.