Dalih Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawan ke Sukabumi: Dapat Ancaman-Obati Kejiwaannya

Liputanindo.id – Anak bos toko roti, George Sugama Halim yang menganiaya karyawan orang tuanya, Dwi di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), ditangkap di kawasan Sukabumi. George dibawa ke Sukabumi oleh keluarganya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan George barangkat ke Sukabumi pada Minggu (15/12) kemarin atau bukan dua bulan setelah Dwi Membangun laporan. George ke Sukabumi Demi menyelamatkan diri.

Alasan setelah video George yang melakukan penganiayaan viral, banyak pesan ancaman yang masuk ke WhatsApp (WA) orang tuanya.

“Si tersangka ke Sukabumi itu Berbarengan kedua orang tuanya, dalam rangka yang pertama, menghindari karena rasa takut. Terdapat ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor HP WA dari orang Uzur. Jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya. Jadi mereka mengambil keputusan Demi ke Sukabumi,” kata Nicolas Begitu konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).

Cek Artikel:  Enam Jam Dilahap Si Jago Merah, Pabrik Kain di Sidoarjo Luluh Lantak

Hasil pemeriksaan para saksi, mereka menilai Apabila George temperamental. Pelaku ini kerap merusak atau melempar barang-barang Apabila emosi.

Kejadian pelemparan dan penganiayaan yang dilakukan George bukan yang pertama kalinya dilakukan. Keluarganya pun menilai George Mempunyai masalah gangguan kejiwaan sehingga membawanya ke Sukabumi.

“Tujuan lainnya adalah, di samping itu, ke Sukabumi adalah Terdapat penawaran bahwa informasi bahwa di Sukabumi itu Terdapat pengobatan-pengobatan, tempat pengobatan orang-orang yang dianggap kelainan, sedikit kelainan gitu. Jadi tujuannya ke Sukabumi Demi itu,” jelasnya.

“Ya, seperti itu (Mau mengobati kejiwaan George), dari keterangan saksi ya,” imbuhnya.

Polisi menyatakan pihaknya Lagi mendalami kasus ini dengan memeriksa kejiwaan George. Atas perbuatannya, anak bos toko roti ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. George ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Cek Artikel:  Cerita Korban Bullying di Binus Simprug Pelaku Anak Ketum Parpol

Dalam kesempatan berbeda, George mengaku khilaf usai menganiaya Dwi. Begitu disinggung mengapa menyuruh Dwi Demi mengantar makanan ke ruangannya, dia enggan berkomentar.

“No comment, nggak mau comment,” ucap George.

Mungkin Anda Menyukai