Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Pengacara OC Kaligis

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) menyampaikan pihaknya memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Senin (25/11) kemarin.

“OCK selaku pengacara (diperiksa),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Selain OC Kaligis, penyidik Kejagung juga memeriksa RBP selaku anak mantan pejabat Mahkamah Akbar (MA), Zarof Ricar, RBP. Istri Zarof, yakni DA juga turut diperiksa penyidik.

Tetapi, Harli belum merinci perihal materi pemeriksaan terhadap OC Kaligis maupun keluarga ZR. Dia hanya menyebut pemeriksaan tiga saksi itu Kepada Zarof dan pengacara Tannur, Lisa Rahmat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemeriksaan saksi dilakukan Kepada memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

Cek Artikel:  Polda Sumbar Buka Posko Pengaduan Terkait Kasus Mortalitas Siswa Afif Maulana

Diketahui, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Kepada memberikan vonis bebas kepada Tannur atas kasus pembunuhan terhadap Pagi Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Selain itu, Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu.

Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap Zarof Ricar terkait kasus dugaan pemufakatan jahat Kepada menyuap hakim Akbar MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

Hasil kasasi pun memutuskan Kalau Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi Kepada menjalani proses hukumannya. (Ant)

Cek Artikel:  Program Tajumase Dorong Produktivitas Pertanian di Sabang

Mungkin Anda Menyukai