Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya Hari Ini

Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) menyampaikan pihaknya akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap Kepada memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Awal Sera.

Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan terhadap tiga hakim itu dilakukan pada Selasa (5/11/2024) hari ini di kantor Kejagung, Jakarta.

Demi ini, ketiga hakim itu sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dari Rutan Kelas 1 Surabaya.

“Direncanakan siang ini tiba, datangnya waktunya nggak bersamaan. Rencananya diperiksa (begitu tiba di Jakarta),” kata Harli kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Harli tak mengungkapkan apa saja yang akan didalami penyidik ke tiga hakim tersebut dalam pemeriksaan hari ini. Dia hanya menambahkan tiga hakim itu dibawa ke Jakarta juga Kepada pemindahan penahanan dari Surabaya ke Jakarta.

Cek Artikel:  Viral WNA Bawa Truk Tabrak Tiang Pembatas di Bandara Ngurah Rai, Diduga Pusing

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Kepada memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Pengacara Tannur, Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu. Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap mantan pejabat Mahkamah Mulia (MA), Zarof Ricar. Eks pejabat MA ini ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan pemufakatan jahat Kepada menyuap hakim Mulia MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

Hasil kasasi pun memutuskan Kalau Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi Kepada menjalani proses hukumannya.

Terbaru, Kejagung menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus dugaan suap Serempak Lisa Rahmat.

Cek Artikel:  Meresahkan, Anggota Kramat Raya Jakpus Minta Polisi Serius Tangani Tawur

Mungkin Anda Menyukai