Dalami Aset Punya Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Kejagung Gandeng PPATK

Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) menyatakan menggandeng PPATK Kepada mendalami transaksi aset Punya Zarof Ricar (ZR), tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

“Kami sudah minta ke PPATK terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan, tapi kan Kagak Dapat langsung diberi. Kita harus tunggu dulu. Kami sudah minta,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Senin (4/11) malam.

Selain menggandeng PPATK, lanjut dia, Kejagung juga meminta Donasi beberapa bank agar Dapat mengetahui simpanan para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami yang Terdapat di Dasar Kasubdit Penelusuran Aset yang Terdapat di Jampidsus, sudah melakukan penelusuran aset-aset mereka. Sekalian kami lakukan secara maksimal,” ucapnya.

Cek Artikel:  Kunjungan Wisatawan di DIY Begitu Nataru Diproyeksikan 3,37 Juta Orang

Diketahui, dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman pribadi Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan Duit Kas dari berbagai jenis mata Duit senilai Rp920 miliar.

Terkait progres pendalaman asal Duit miliaran tersebut, Qohar menyatakan bahwa Ketika ini penyidik Tetap menanyakan hal tersebut kepada Zarof Ricar.

“Duit Rp920 miliar ini penyidik tanyakan dan (Tetap berjalan) Tamat Ketika ini karena duitnya banyak sekali. Tetap belum selesai. Sabar. Orang namanya sudah terlalu Pelan, terlalu banyak, jadi perlu mengingat-ingat kembali,” ujarnya.

Diketahui, Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Mulia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Mulia pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar Kepada putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Pagi Sera Afriyanti.

Cek Artikel:  Kronologi Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution, 1 Juru Matang dan 2 Oknum Satpol PP Jadi Tersangka

Dirdik Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.

“LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim Mulia pada Mahkamah Mulia tetap menyatakan Ronald Tannur Kagak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.

LR menjanjikan Duit sebesar Rp5 miliar Kepada tiga hakim Mulia yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Akan tetapi, kata Qohar, Duit tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.

“ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang Niscaya, ini Kagak Terdapat kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau Kagak, ini sedang kami dalami,” ucapnya.

Cek Artikel:  Wisata Gunung Bromo Ditutup Jelang Perayaan Tahun Baru

Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan Duit Kas dari berbagai mata Duit yang totalnya senilai Rp920 miliar dan logam emas Antam seberat 51 kilogram.

Qohar mengatakan, Duit tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Mulia sejak 2012 hingga 2022.

Adapun Ketika ini, Zarof tengah ditahan di Rutan Kejagung sejak 25 Oktober 2024. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai