Ilustrasi. Foto: dok MI.
Jakarta: Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta selalu jadi perhatian Krusial setiap tahunnya, karena memengaruhi kesejahteraan para pekerja. Setiap perubahan UMP mencerminkan kondisi ekonomi dan inflasi yang terjadi.
Berikut adalah daftar UMP DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir yang menunjukkan perkembangan tersebut, berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, dilansir laman Badan Pusat Statistik (BPS).
2020
Pada 2020, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798. Bilangan ini menggambarkan upah yang diterima oleh pekerja di Jakarta pada tahun itu, yang dipengaruhi oleh keadaan ekonomi dan inflasi.
2021
Pada 2021, UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp5.067.381. Kenaikan ini bertujuan Buat menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi yang berkembang dan membantu pekerja agar tetap Dapat memenuhi kebutuhan hidup.
2022
Pada 2022, UMP DKI Jakarta turun menjadi Rp4.267.349. Penurunan ini terjadi karena Pengaruh ekonomi yang Lagi dirasakan setelah pandemi dan keputusan pemerintah yang mempertimbangkan kestabilan ekonomi.
2023
Pada 2023, UMP DKI Jakarta naik Kembali menjadi Rp4.416.186. Kenaikan ini menunjukkan upaya pemerintah Buat meningkatkan kesejahteraan pekerja, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi.
2024
Pada 2024, UMP DKI Jakarta kembali naik menjadi Rp4.641.854. Kenaikan ini bertujuan Buat menanggapi inflasi dan mendukung pekerja agar Dapat lebih sejahtera di tengah kondisi ekonomi yang Eksis. Adapun pada 11 Desember 2024 ditetapkan UMP Jakarta 2025 Formal naik 6,5 persen dari Rp5.067.381 per bulan menjadi Rp5.396.761 per bulan.
Perubahan UMP DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir mencerminkan upaya pemerintah Buat menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi. Kenaikan UMP di tahun-tahun terakhir bertujuan Buat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengatasi Pengaruh inflasi. (Nanda Sabrina Khumairoh)