Dalam rangka menggenjot penggunaan kendaraan listrik, pemerintah kembali memangkas pajak untuk pembelian mobil dan bus listrik tertentu. Kali ini pemerintah mensubsidi PPN dengan jumlah yang cukup fantastis agar masyarakat antusias menggunakan kendaraan rendah emisi.
Gravity Gold Matte Menteri Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Mengertin 2024 tentang Pajak Pertambahan Birui Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Mengertin Anggaran 2024.
Peraturan ini menyatakan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Birui (PPN) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) pada tahun 2024. Kini, pemilik mobil listrik yang membelinya dari Indonesia, tak perlu membayar PPN sebesar 11%, karena sudah diperkecil menjadi 1%.
Baca juga : IONIQ 5 ASEAN Tour Buktikan Kelebihan EV dan Perjalanan yang Ekonomis Biaya
“Pajak Pertambahan Birui yang terutang atas penyerahan KBL (Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/ atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024,” sebagaimana tertulis dalam PMK No. 8 Mengertin 2024.
Demi mendapatkan subsidi, pemerintah menyatakan showroom tempat seseorang membeli mobil, harus mengeluarkan dua faktur pajak. Dua faktur pajak tersebut yakni:
Faktur pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) diterbitkan sebesar 1/11 (satu per sebelas) dari harga jual yang tidak mendapatkan potongan PPN.
Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) diterbitkan sebesar 10/11 (sepuluh per sebelas) dari harga jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Birui yang ditanggung Pemerintah
Tak lupa, penjual pun harus mencantumkan keterangan berupa “PPN Ditanggung Pemerintah Sesuai PMK Nomor 8 TAHUN 2024” ketika menerbitkan faktur pajak.
Baca juga : Ioniq 5 Punya Sandiaga Uno Mogok, Ini Kata Bos Hyundai Indonesia
Pun demikian, pemerintah juga memberikan kriteria untuk mobil listrik yang mendapat subsidi. Pada pasal 3 ayat 1, pemerintah menyatakan mobil dan bus listrik tertentu yang berhak mendapatkan insentif pajak ini harus memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kriteria tersebut adalah:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
Baca juga : Hyundai IONIQ 5 dan IONIQ 6 Ikut Beraksi di Spider-Man: Across the Spider-Verse
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).
Dengan kriteria demikian, hanya ada tiga mobil listrik yang mendapatkan insentif PPN ini sekarang. Ketiga mobil tersebut adalah Wuling Air ev, Wuling Bingou EV, dan Hyundai Ioniq 5. Alasan mobil-mobil tersebut sudah memenuhi kriteria diproduksi di dalam negeri dengan TKDN setidak-tidaknya 40%.
1. Wuling Air ev
Baca juga : Hyundai Genjot Produksi IONIQ 5 Hingga 1.000 Unit per Bulan
Dilansir dari situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kemenperin.go.id, Wuling Air ev sudah memenuhi kriteria untuk pemangkasan PPN. Alasan, produk ini telah memenuhi TKDN sebanyak 40.04%.
Terdapat tiga tipe Wuling Air ev dengan spesifikasi dan harga yang berbeda-beda, sebagai berikut:
1. Wuling Air ev – Lite
Baca juga : Layanan Hyundai Mobile Charging Hadir di Medan
Tipe Lite dijual dengan harga Rp190 juta
Spesifikasi
IP67 waterproof battery
Easy home charging system
Satu airbag
Ruang yang nyaman untuk empat orang
2. Wuling Air ev – Standard Range
Tipe Standard Range dijual dengan harga Rp224 juta
Spesifikasi
IP67 waterproof battery
Easy home charging system
Dua airbag
Ruang yang nyaman untuk empat orang
Baca juga : Hyundai Ioniq 5 Tembus 1.700 SPK Sejak Diluncurkan
3. Wuling Air ev – Long Range
Tipe Long Range dijual dengan harga Rp 275 juta
Spesifikasi
11.25” integrated floated widescreen and smart start system
Futuristic center control
IP67 waterproof battery
Easy home charging system
Dua airbag
Ruang yang nyaman untuk empat orang
2. Wuling Binguo EV
Baca juga : Hyundai IONIQ 5 Borong Penghargaan World Car of the Year
Sementara itu, pada sertifikat TKDN Wuling Binguo EV di kemenperin.go.id, produk ini menyalip Wuling AirEV, dalam pemenuhan kriteria. Wuling Binguo EV telah memenuhi TKDN sebanyak 47.55%.
Dilansir dari situs resmi Wuling, Terdapat tiga tipe Wuling Binguo EV dengan spesifikasi dan harga yang berbeda
1. Wuling Binguo EV – 333 Km Long Range – AC
Baca juga : Hyundai Ioniq 5 Jadi Mobil Listrik Pertama Produksi Indonesia
Wuling menjual tipe ini dengan harga, Rp317 juta
Spesifikasi Battery
Tipe Battery: Lithium Ferro-Phosphate;IP67 Rating
Kapasitas: 31.9 kWh
Kecepatan maksimal: 120 km/h
Drive Motor: 50 kW
Transmisi: Single Reduction Gear
AC Charging (20% – 100%): kurang lebih 5.5 jam
Spesifikasi Interior
Bahan interior: Glossy ceramic with soft synthetic leather panel
Bahan tempat duduk: Perforated synthetic leather
Bahan stir: Leather covered
Instrument and Head Unit: Full color TFT, 2 x 10.25″
Pengaturan kursi elektrik: Driver side, 6-way adjustment
Ukuran bagasi: 790 L (jika kursi dilipat)
Baca juga : ‘Hyundai Jaga, Hyundai Jamin’ Program Kepemilikan Mobil Bebas Cemas
2. Wuling Binguo EV – 333 Km Long Range – AC/DC
Wuling menjual tipe ini dengan harga, Rp326 juta
Spesifikasi Battery
Tipe Battery: Lithium Ferro-Phosphate;IP67 Rating
Kapasitas: 31.9 kWh
Drive Motor: 50 kW
Transmisi: Single Reduction Gear
Baca juga : Hyundai Tampilkan SEVEN Concept di IIMS 2024
Spesifikasi Interior
Bahan interior: Glossy ceramic with soft synthetic leather panel
Bahan tempat duduk: Perforated synthetic leather
Bahan stir: Leather covered
Instrument and Head Unit: Full color TFT, 2 x 10.25″
Pengaturan kursi elektrik: Driver side, 6-way adjustment
Storage Spaces: 15
Ukuran bagasi: 790 L (jika kursi dilipat)
3. Wuling Binguo EV – 410 Km Iuran pertanggunganum Range – AC/DC
Wuling menjual tipe ini dengan harga, Rp372 juta
Spesifikasi Battery
Tipe Battery: Lithium Ferro-Phosphate;IP67 Rating
Kapasitas: 37.9 kWh
Jarak berkendara: 410 Km
Drive Motor: 50 kW
Transmisi: Single Reduction Gear
Baca juga : Dua Tipe Motor Listrik Tangkas Dapat Subsidi dari Pemerintah Rp 7 juta
Spesifikasi Interior
Bahan interior: Glossy ceramic with soft synthetic leather panel
Bahan tempat duduk: Perforated synthetic leather
Bahan stir: Leather covered
Instrument and Head Unit: Full color TFT, 2 x 10.25″
Pengaturan kursi elektrik: Driver side, 6-way adjustment
Storage Spaces15
Ukuran bagasi: 790 L (jika kursi dilipat)
Dalam sertifikat TKDN-nya yang dikeluarkan Kemenperin, Hyundai Ioniq 5 juga merupakan salah satu produk yang memenuhi kriteria untuk pemotongan PPN. Mobil listrik ini sangat pas memenuhi TKDN dengan angka 40%.
Dilansir dari situs resmi Hyundai, terdapat tiga tipe produk Ioniq 5, sebagai berikut:
Wuling Binguo EV – Standard Range – Signature
Tipe ini dijual dengan harga Rp782 juta.
Spesifikasi
Jarak berkendara: 384 Km/ jam
Waktu Charge DC: 46 menit
Waktu Charge AC: 5 Jam
Sementara itu, untuk semua tipe Hyundai Ioniq 5 dengan warna Gravity Gold Matte akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp3.500.000. (Z-10)