Daftar 5 Saksi Spesialis yang Dihadirkan Kejagung Begitu Sidang Praperadilan Tom Lembong

Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) menghadirkan lima saksi Spesialis dalam sidang praperadilan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

“Terdapat lima Spesialis yakni empat hadir secara langsung, satu kita bacakan keterangannya secara tertulis,” kata perwakilan Kejagung Zulkipli Begitu dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

Kelima saksi tersebut yakni Spesialis Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi, Spesialis Hukum Pidana Agus Surono, Spesialis Hukum Pidana Hibnu Nugroho, Spesialis Hukum Pidana Taufik Rachman dan Spesialis Perhitungan Kerugian Negara Evenri Sihombing.

PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi Spesialis dari termohon Kejaksaan Mulia mulai pukul 09.30 WIB.

Cek Artikel:  Iba Kades di Purbalingga, Pulang Pengajian Ditebas Pria Gangguan Jiwa, Wajahnya Robek

Kejaksaan Mulia (Kejagung) mengantongi sedikitnya empat bukti Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, Spesialis, surat dan petunjuk maupun elektronik.

Sementara, pada Kamis (21/11), tim kuasa hukum Tom Lembong membawa enam saksi Spesialis yakni Spesialis pidana, Spesialis acara pidana, Spesialis keuangan negara, Spesialis perdagangan gula, ⁠Spesialis statistik kebutuhan gula dan Spesialis administrasi negara.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Mulia (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Cek Artikel:  Bantu Perangi Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA Kepada Penyuluhan

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Mulia dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kemudian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Membikin perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. 

Kejagung menyatakan Sepatutnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Punya Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai