Curi Duit Turis Asing, Staf Hotel di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Curi Uang Turis Asing, Staf Hotel di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Ilustrasi pencurian.(Dok. Freepik)

STAF salah satu  hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial ED alias Onca (20) diringkus anggota reserse Polres Manggarai Barat usai dilaporkan mencuri uang milik turis asing asal Spanyol yang menginap di hotel tempatnya bekerja.

Tak tanggung-tanggung, uang yang dicuri mencapai 800 euro atau lebih dari Rp13 juta rupiah, Selasa (13/08) kemarin. Pelaku mencuri uang korban saat wanita berusia 38 tahun asal Spanyol itu pergi keluar hotel untuk diving.

“Setelah sampai di kamarnya, korban kaget melihat barang-barang miliknya telah dipindahkan dari kamar nomor 305 ke kamar nomor 301 tanpa sepengetahuan korban. Ketika itu korban belum mengetahui bahwa uangnya sudah diambil oleh terduga pelaku,” jelas Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, Rabu (14/8) malam.

Cek Artikel:  Viral Petugas Damkar Curhat Alat Operasional hingga Mobil Damkar Tak Berfungsi Bagus

Baca juga : Otoritas Labuan Bajo Jamin Keamanan Wisatawan Selama Aksi Mogok 

Mengetahui uangnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat. Korban melaporkan uang miliknya berjumlah 16 lembar dalam pecahan 50 euro  dan  dan sekitar 800 euro lainnya hilang.

Dari hasil olah TKP Polisi tidak menemukan adanya kerusakan di dalam kamar hotel tempat korban menginap. Penyelidikan pun mengerucut pada ED alias Onca (20) diketahui orang terakhir berada di kamar korban.

“Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan 100 euro dan 36 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah atau sekitar 3,6 juta rupiah,” tambah AKBP Kadang.

Cek Artikel:  Paus Fransiskus Tegur Prabowo, Ucapkan Salam Hangat Sebagai Presiden Terpilih

Baca juga : Otorita Labuan Baju Flores Niscayakan Prokes Ketat Jamin Keamanan Wisatawan 

AKBP Kadang mengatakan setelah mencuri uang korban pelaku kemudian membeli sejumlah barang dan berfoya-foya. “Oleh pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli pakaian, onderdil sepeda motor, dan bersenang-senang,” ujarnya.

Korban dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.

Terpisah, Ketua Himpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Manggarai Barat, Silvester Wanggel mengaku geram dengan dengan perilaku korban. Ia meminta pengelola hotel untuk menetapkan SOP yang ketat terhadap karyawan hotel.

“Operasional hotel miliki SOP termasuk bagaimana mengamankan barang milik tamu hotel. Harap SOP ini dijalankan semua karyawan hotel termasuk pengelola hotel. Gambaran pariwisata Labuan Bajo harus terus dijaga” pungkasnya. (Z-9)

Cek Artikel:  Ratusan Permohon Paspor Ditunda, Imigrasi Semarang: Indikasi Mereka Jadi Pekerja Nonprosedural

Mungkin Anda Menyukai