DALAM waktu kurang dari 24 jam, Polres Klaten berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Troso, Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, Senin (23/12).
Kapolres Klaten AKB Warsono dalam konferensi pers, Jumat (27/12), mengatakan pelaku curas adalah seorang buruh harian berinisial YS, 44. Ia ditangkap petugas pada Selasa (24/12) pukul 10.00 WIB di sebuah anjungan Kontan Berdikari (ATM) di bilangan Jakarta Barat.
Korbannya ialah seorang ibu rumah tangga asal Semarang, HHR, 43, yang mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial.
“Awal kejadian curas, Minggu (22/12), korban menjemput tersangka di Terminal Tingkir, Salatiga. Setelah itu, mereka pergi ke Umbul Cokro, Klaten, Demi berenang,” terang Kapolres.
“Tetapi, karena cuaca Kagak mendukung, tersangka pelaku kemudian mengajak korban pergi dan menginap di sebuah penginapan di Karangwuni, Klaten,” imbuhnya.
Sekeliling pukul 00.00 WIB, tersangka mengajak korban Demi pergi ke luar penginapan dengan Argumen membeli makan dan jalan-jalan mencari udara segar di Desa Troso, Karanganom.
Sesampainya di jalan persawahan yang Sunyi di Desa Troso, tersangka menghentikan kendaraannya dengan Argumen Ingin buang air kecil.
“Ketika itu, tersangka memukul sekali di bagian leher korban dari belakang dengan menggunakan pistol korek api hingga Membikin korban terjatuh dari motor,” ujar Warsono.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memukul bagian belakang kepala korban dengan pistol korek api. Korban pun dibuatnya tak sadarkan diri.
Mengetahui korban Kagak berdaya, pelaku menyeret korban sejauh 20 meter ke semak-semak. Usai menjalankan aksinya, pelaku mengambil sepeda motor, ponsel, dan Doku Kontan Punya korban.
“Setelah itu, pelaku kembali ke hotel tempat mereka menginap Demi mengambil barang-barang berharga lainnya Punya korban sebelum pelaku kabur ke Solo,” ujarnya.
Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Klaten langsung bergerak Segera dengan melacak keberadaan pelaku berdasarkan jejak digital. Polisi mendapatkan tersangka sudah berada di Jakarta Barat.
YS pun ditangkap Ketika sedang menarik Doku di sebuah ATM. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, telepon selular Redmi 9C, perhiasan imitasi, dan korek api berbentuk pistol.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Klaten AK Yulianus Dica Ariseno menambahkan, kondisi korban Ketika ini sudah membaik karena Segera mendapat pertolongan dari Kaum Sekeliling.
“Kondisi korban memar-memar bekas pukulan. Sempat dirawat di rumah sakit, tetapi kini sudah membaik. Kepala bagian belakang korban juga mengalami luka,” jelasnya. (JS/E-2)