Cucu Mangkunegoro VII Pertanyakan Komitmen Jokowi Soal Bakti Kominfo

Cucu Mangkunegoro VII Pertanyakan Komitmen Jokowi Soal Bakti Kominfo
Keturunan KGPAA Mangkunegara VIII,(Dok.Istimewa)

CUCU KGPAA Mangkunegara VIII, Roy Rahajasa Yamin mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo terkait pembayaran proyek Bakti Kominfo.

Proyek senilai Rp314,9 miliar itu dikerjakan perusahaan milik Roy, PT Rahajasa Media Internet (Radnet) sejak 2010 silam dan hingga kini mereka sama sekali belum menerima pembayaran dari Pemerintah.

Roy yang juga cucu pahlawan nasional, Muhammad Yamin itu mengaku telah berulang kali menagih piutang pemerintah tersebut dengan berbagai cara. Pihaknya berulang menyurati Presiden Jokowi, bahkan membicarakan langsung soal perkara ini.

Baca juga : Atasi Blank Spot, Kementerian Kominfo Salurkan Sokongan Internet Gratis ke Sigi

“Kepada Pak Jokowi juga sudah berkali-kali kita bicarakan waktu kita ketemu beliau. Kita juga kirim surat lewat Sekretariat Presiden, lewat menteri – menteri, bahkan lewat Ibu Sudjiatmi Notomiharjo waktu beliau masih sugeng (hidup),” kata Roy.

Cek Artikel:  Presiden Jokowi Tinjau Perusahaan RI yang Kuasai Pasar Kopi Saset di Filipina

Tetapi berbagai upaya tersebut menemui jalan buntu. Tiba 10 tahun sejak Radnet menuntaskan proyek Bakti Kominfo, tunggakan pemerintah kepada Radnet senilai Rp314,9 miliar tak kunjung dibayar. “Pak Jokowi tahu soal ini. Bukan nggak tahu. Ya kalau mau pura-pura nggak tahu ya bisa saja. Tapi kan bukti -bukti suratnya ada,” imbuh dia.

Roy menceritakan saat Presiden Jokowi menggelar resepsi pernikahan anak bungsunya, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono di Puro Mangkunegaran akhir 2022 lalu. Pada kesempatan itu ia melayangkan surat tertulis terkait piutang proyek Bakti Kominfo kepada Jokowi sebanyak tiga kali.

Satu surat diberikan lewat Menteri BUMN Eric Thohir, satu surat diserahkan bersama ibunya, GRAy Retno Satuti secara langsung kepada Jokowi saat foto bersama. “Besoknya kita ngasih langsung di depan Bu Dengkiana dan Mas Gibran. Dan waktu itu Pak Jokowi menjanjikan kepada kami akan segera diselesaikan,” cetus Roy.

Cek Artikel:  Rencana Pendanaan Transisi Daya Formal Dianggarkan Rp333,5 Triliun

Sejauh ini Roy juga berulang kali melakukan perundingan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku instansi yang membawahi BAKTI KOMINFO maupun Kementerian Keuangan selaku Bendahara Negara. Setidaknya ada delapan kali perundingan antara Radnet dengan Kemenkominfo dan Kemenkeu. Kembali-lagi upaya tersebut tidak memberikan hasil.

Radnet akhirnya membawa sengketa tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam putusannya pada 27 Juli 2017, BANI memerintahkan Bakti Kominfo membayar sebesar R205,1 miliar kepada Radnet atas proyek yang telah diselesaikannya.

Tak hanya itu, BANI juga menghukum Bakti Kominfo untuk membayar bunga sebesar Rp15,7 miliar dan selisih kurs mata uang Rp4,7 miliar kepada Bank Jawa Barat (BJB) selaku kreditur Radnet. (N-2)(N-2)

Cek Artikel:  Formalkan Smelter Amman Mineral, Jokowi Harap Pertumbuhan PDB RI Tak Tengah Andalkan Konsumsi

 

Mungkin Anda Menyukai