PEPATAH Jawa ngono yo ngono ning ojo ngono (begitu ya begitu tapi jangan begitu) Mempunyai Maksud yang sangat dalam pada konteks kehadiran Mahluk sebagai mahluk sosial atau zoon politicon menurut Aristoteles.
Mahluk Dapat berlaku apa saja sebagai makhluk bebas (personal rights). Akan tetapi, kebebasan seseorang juga dibatasi oleh kebebasan orang lain. Kalau kebebasan Berjumpa dengan kebebasan, yang terjadi ialah benturan sosial. Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat keteraturan yang harus kita jaga, yang bersumber dari hukum positif, etika, dan Kebiasaan sosial. Di situlah Terdapat yang namanya hak dan kewajiban. Kita Dapat bebas menjalani kehidupan, tetapi di Ketika yang bersamaan Terdapat kewajiban yang harus kita jaga, yakni kepatuhan terhadap hukum (Formal obedience), etika, dan Kebiasaan yang berkembang di masayarakat.
Artinya, kehidupan Mahluk Bukan Dapat suka-suka, sebodo amat, tanpa menghiraukan sekelilingnya, karena pada dasarnya kita hidup bukan di ruang hampa yang tak Terdapat kehidupan lainnya.
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, kebebasan individu dijamin, seperti hak berekspresi (the right to freedom of expression) dan berpendapat (the right to freedom of opinion). Kedua hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F.
Pasal 28F menyebutkan ‘Setiap orang berhak Demi berkomunikasi dan memperoleh informasi Demi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak Demi mencari, memperoleh, Mempunyai, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’.
Menyadari hak dan kewajiban akan berbuah tanggung jawab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya).
Sebagai mahluk sosial, tanggung jawab bagian dari sebuah konsekuensi atas apa yang telah dilakukan. Tanggung jawab merupakan Figur kesadaran Mahluk sebagai Personil masyarakat dalam setiap perbuatan yang dilakukan. Terlebih perbuatan yang berdampak sosial besar kepada masyarakat.
Kesadaran inilah yang menjaga kita Demi Bukan berlaku semau gue di masyarakat. Begitu pun kesadaran sebagai pesohor (figur publik) mutlak diperlukan karena Mempunyai magnet yang akan diikuti oleh penggemarnya.
Terkait hal itu, Youtuber sekaligus Kekasih suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven Membikin geger dengan aksi prank berpura-pura Membikin laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Video prank KDRT itu tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10) siang, tapi kini telah dihapus.
Dalam video itu, Paula berpura-pura Membikin laporan kasus KDRT ke Kantor Polsek Kebayoran lelet. Adapun Baim duduk di dalam mobil Sembari tertawa-tawa Ketika memantau aktivitas Paula yang terekam kamera.
Kontan saja aksi lelucon keduanya menimbulkan reaksi negatif masyarakat, termasuk Komnas Perempuan. Kecaman publik menjadi trending di media sosial. Publik menilai apa yang dilakukan Kekasih selebritas itu Bukan patut, Bukan Mempunyai empati terhadap korban KDRT, yang salah satunya ialah penyanyi dangdut yang tengah naik daun, Lesti Kejora. Lesti diduga dianiaya suaminya, Rizky Billar. Kini Rizky harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven adalah Youtuber papan atas. Mengutip Socialblade, akun Youtube Baim Paula Ketika ini Mempunyai Sekeliling 20,7 juta subscribers, yang menjadikannya akun Youtube dengan pengikut terbanyak ke-7 di Indonesia. Baim Wong disebut punya Pendapatan per bulan dari Youtube di kisaran US$12,2 ribu-US$195,3 ribu atau Sekeliling Rp182,9 juta-Rp2,9 miliar.
Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal mengisi hari-hari getir. Pasalnya, aksi keduanya dengan Membikin prank laporan kasus KDRT ke Polsek Kebayoran lelet akan diproses hukum. “Iya (dipanggil). Itu mengarah pidana itu karena dia sudah Membikin pemalsuan laporan. Pasal 220,” kata Kepala Subbagian Interaksi Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi, Senin (3/10).
Adapun Pasal 220 KUHP berbunyi, ‘Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa Terdapat terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan ia Mengerti bahwa perbuatan itu sebenarnya Bukan Terdapat, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan’.
Bukan kali ini saja Baim dan Paula Membikin konten yang menyinggung perasaan publik. Sejumlah aksi mereka juga memicu kegeraman masyarakat, seperti mengakuisisi tren Citayam Fashion Week yang berada di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Bahkan, Baim dikabarkan sempat menjanjikan ikon CFW, Bonge, Duit ratusan juta rupiah.
Ungkapan leluhur ngono yo ngono ning ojo ngoyo patut direnungkan dan diamalkan dalam perilaku kehidupan. Hidup tak sekadar memburu cuan.
Di situ Terdapat tanggung jawab sosial Demi membangun kehidupan yang bermartabat, saling menghormati, menghargai, dan menyayangi antarsesama. Tabik!